Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komnas PA Banten Soroti Kelalaian SMPN 19 Tangsel di Kasus Perundungan

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 15:45 WIB | Oleh:
Komnas PA Banten Soroti Kelalaian SMPN 19 Tangsel di Kasus Perundungan Doc: ANTARA/HO-Humas KemenPPPA
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengunjungi rumah duka korban kasus perundungan terhadap siswa SMPN 19 Tangerang Selatan pada Senin (17/11).

Serang -- Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyoroti terdapat dugaan kelalaian sistemik dari SMPN 19 Tangerang Selatan dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan seorang siswa berinisial MH meninggal dunia.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan di Kota Serang, Selasa menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk langsung pada mandat perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Ia menyebut Pasal 54 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak mengatur kewajiban satuan pendidikan memberi perlindungan penuh dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.

“Faktanya kekerasan terhadap MH, berdasarkan informasi keluarga dan pengakuan korban semasa hidup, telah terjadi berulang sejak masa MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Ini menunjukkan sekolah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan gagal mendeteksi atau menindaklanjuti gejala awal perundungan,” kata Hendry.

Menurutnya, pelanggaran hak MH berlangsung secara sistematis sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (1a) UU yang sama, yang menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan antar peserta didik.

Ia menilai sekolah mengetahui atau seharusnya mengetahui pola kekerasan tersebut namun tidak melakukan intervensi efektif.

“Kelalaian bukan hanya pada insiden terakhir, tetapi kegagalan membangun sistem pencegahan, deteksi dini, dan penanganan yang memadai,” ujarnya.

Atas dugaan kelalaian itu, Komnas Perlindungan Anak Banten mendorong agar aspek tanggung jawab pihak sekolah turut diselidiki secara hukum.

Menurut Hendry, langkah tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan perubahan kebijakan perlindungan anak di sekolah.

Terkait penanganan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), Hendry menegaskan bahwa meski pelaku adalah anak, hak-haknya tetap harus dilindungi. Namun proses hukum wajib berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Polisi wajib mengupayakan diversi sebagai penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, pendamping, dan keluarga. Tujuannya pemulihan, bukan pembalasan,” katanya.

Hendry menambahkan bahwa diversi dalam kasus yang berakibat fatal sangat sulit dicapai. Jika musyawarah gagal, perkara akan berlanjut ke persidangan.

Ia menyebut sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), pekerjaan sosial, dan pendampingan psikologis intensif.

“Prinsipnya, proses hukum harus berfokus pada pemulihan dan pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

26 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

26 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

26 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.