Polisi Selidiki Mobil Mewah Audi yang Terobos Gerbang Tol TB Simatupang
📅 Rabu, 19 Nov 2025, 15:20 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Instagram/@dashcam_owners_indonesia/Ilham K
Jakarta -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki sebuah mobil mewah penerobos gerbang Tol Simatupang sebagai gerbang masuk utama untuk menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) di Jakarta Selatan.
"Sudah termonitor dan sedang dilakukan pengecekan," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Dhanar juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait nomor kendaraan tersebut, namun belum bisa menjabarkan secara detail siapa pemilik kendaraan tersebut.
"Sementara itu (pemeriksaan nomor kendaraan) yang sedang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, tentang sebuah mobil mengikuti sebuah mobil pikap yang berada di depannya untuk melakukan "tap" di gerbang tol.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tap adalah tindakan menempelkan atau menempelkan kartu elektronik (e-toll) pada mesin di gerbang tol untuk melakukan transaksi pembayaran.
Namun, setelah mobil pikap melakukan "tap", mobil Audi tersebut terlihat memepet dan menerobos gerbang tol dan langsung tancap gas untuk menghindari pembayaran.
"Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran tersebut, berdasarkan penelusuran ANTARA, jika mengacu pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!