Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPSHK Sebut Perhutanan Sosial Perlu Diposisikan sebagai Restorasi Berkelanjutan untuk Bernilai Ekonomi

28 Selasa, 18 Nov 2025, 13:52 WIB | Oleh:
KPSHK Sebut Perhutanan Sosial Perlu Diposisikan sebagai Restorasi Berkelanjutan untuk Bernilai Ekonomi KPSHK Sebut Perhutanan Sosial Perlu Diposisikan sebagai Restorasi Berkelanjutan untuk Bernilai Ekonomi Doc: antara foto
Ket. Pemanfaatan hasil hutan sosial.

JAKARTA - Direktur Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) Moh. Djauhari mengatakan perhutanan sosial perlu diposisikan sebagai bentuk restorasi berkelanjutan yang membuka peluang insentif berbasis jasa lingkungan, termasuk karbon dan hasil lainnya, dari kawasan perizinan.

Dengan begitu, diharapkan manfaat dari perhutanan sosial bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Pendekatan ini lebih adil dan efektif untuk menjaga hutan sekaligus menjamin kesejahteraan sosial. Untuk mewujudkannya diperlukan tindak lanjut regulatif yang konkret terhadap amanat Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 110 Tahun 2025, khususnya Pasal 55 ayat 3 dan Pasal 56 ayat 2," ujarnya dalam policy brief bertajuk "Mendorong Perhutanan Sosial Sebagai Surplus Reduksi Emisi" di Jakarta, Selasa (18/11).

Berdasarkan Perpres 110/2025 Pasal 55, pemerintah menetapkan bahwa instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) dilakukan untuk mendukung pencapaian target nationally determined contribution (NDC), yang terdiri atas perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan instrumen lain yang berkembang sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya, ayat (3) menegaskan pelaksanaan instrumen NEK dilakukan pada berbagai sektor dan subsektor, termasuk kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU/forestry and other land).

Kemudian, Pasal 56 ayat (2) mengamanatkan menteri wajib menyusun seluruh emisi yang dihasilkan melalui mekanisme offset emisi GRK sebagai bagian dari pencapaian target NDC, sepanjang belum diterbitkan corresponding adjustment (mekanisme yang mencegah terjadinya penghitungan ganda atas pengurangan emisi) sesuai ketentuan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Ketentuan ini mengharuskan peraturan turunan yang secara spesifik mengatur tata cara pelaksanaan instrumen NEK di sektor kehutanan terhadap pengakuan, pendaftaran, verifikasi, serta mekanisme pembagian manfaat (benefit-sharing) yang adil, termasuk bagi masyarakat pengelola hutan.

Jika tidak ada peraturan operasional yang jelas, lanjutnya, kelompok perhutanan sosial berisiko hanya menjadi pelaksana lapangan tanpa memperoleh nilai ekonomi dari jasa karbon yang dihasilkan.

"Oleh karena itu, kementerian terkait perlu segera menyusun peraturan pelaksana Perpres 110 Tahun 2025 untuk memastikan implementasi NEK benar-benar berpihak pada masyarakat, memperkuat posisi perhutanan sosial dalam ekonomi karbon nasional, dan menjaga keberlanjutan hutan sebagai sumber kehidupan," kata Djauhari.

Per 2024, angka capaian luasan perhutanan sosial sebesar 8.102.590 hektare (ha) dengan jumlah izin/persetujuan sebanyak 10.957 surat keputusan dan adanya 14.825 unit kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).

Berdasarkan capaian tersebut, terdapat 1.380.170 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan manfaat dari adanya izin/persetujuan perhutanan sosial dan dengan nilai ekonomi sebesar Rp3,44 triliun.

Pemerintah Indonesia memperkirakan perdagangan karbon dari sektor kehutanan, termasuk perhutanan sosial, dapat menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun-Rp3,2 triliun pada 2025, dengan potensi perdagangan karbon mencapai 26,5 juta ton CO2.

Apabila dioptimalkan hingga 2034, potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan diperkirakan mencapai Rp97,9 triliun hingga Rp258,7 triliun per tahun.

Merujuk proyeksi di atas, estimasi return on investment (ROI) menurut data Customer Satisfying Index (CSI) Market sebesar 15-30 persen per tahun dalam investasi perhutanan sosial yang terhubung dengan pasar karbon, didasarkan pada proyeksi potensi pendapatan dari penjualan kredit karbon.

Angka ini, menurut Djauhari, lebih tinggi dari ROI untuk bisnis saham yaitu 10 persen atau lebih.

Sebagai perbandingan, ROI tertinggi di bidang teknologi di angka 16 persen dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) antara 15-16 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Luar Negeri
PM Mongolia Ungkap Masalah ...
Luar Negeri
Khawatir Situasi Keamanan, ...
Megapolitan
Pulau Pramuka Menjadi Conto...
Advertisement
Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.