Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sufmi Dasco Ahmad: DPR Menghormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 14:15 WIB | Oleh:
Sufmi Dasco Ahmad: DPR Menghormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Dasco mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusan yang diucapkan pada Selasa (6/10) malam itu. Karenanya, ia enggan menjawab pertanyaan terkait sikap parlemen atas putusan Mahkamah.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga perorangan warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, yang berwenang menjadi pemohon adalah capres dan cawapres.

Kendati demikian, MK mendapati keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni perihal keterpenuhan syarat cawapres.

Menurut Mahkamah, dalil tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024 silam. Oleh sebab itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Sekalipun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, seperti yang diminta para pemohon. Sebab, perkara itu tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim sengketa pilpres lantaran Gibran telah dilantik sebagai wapres pada Oktober 2024.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Megapolitan
Pemerintah Kota Jakarta Uta...
Nasional
Dukung MotoGP Mandalika 202...
Megapolitan
Goshine Sajikan Makanan Gra...

Para Pembalap Mencermati Cuaca di Mandalika

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pembalap Mencermati Cu...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.