KPSHK Sebut Perhutanan Sosial Perlu Diposisikan sebagai Restorasi Berkelanjutan untuk Bernilai Ekonomi
📅 Selasa, 18 Nov 2025, 13:52 WIB | Oleh: SriyonoAngka ini, menurut Djauhari, lebih tinggi dari ROI untuk bisnis saham yaitu 10 persen atau lebih.
Sebagai perbandingan, ROI tertinggi di bidang teknologi di angka 16 persen dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) antara 15-16 persen.
"Mengacu pada angka tersebut, bisnis karbon berpotensi menarik para investor swasta. Hanya saja, ada sisi positif dan negatifnya," ucap dia.
Pada sisi positif, peluang bagi pemegang izin perhutanan sosial untuk mendapatkan investasi cukup tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sisi lainnya yang harus diwaspadai adalah lemahnya posisi tawar dari para pemegang izin perhutanan sosial terkait kapasitas, sehingga dikhawatirkan akan kontra produktif dengan tujuan dari perhutanan sosial (menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan).
Terkait kapasitas, beberapa non-governmental organization (NGO) disebut telah memberikan pendampingan fasilitas pendukung untuk meningkatkan kapasitas tata kelola kelembagaan kelompok perhutanan sosial (KPS), tata kelola kawasan perhutanan sosial, hingga tata kelola usaha masyarakat di sekitar hutan bersama KUPS.
Kegiatan lain juga sudah dilakukan dalam kegiatan restorasi dan konservasi, serta peningkatan kesejahteraan rumah tangga para pengelola perhutanan sosial dan masyarakat di zona perhutanan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
"Seiring dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), sektor kehutanan diharapkan berkontribusi melalui perdagangan karbon," ungkap Direktur KPSHK.
Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi tentang urgensi regulasi sederhana dan jelas mengenai skema perdagangan karbon dan jasa lingkungan yang transparan di perhutanan sosial.
Pertama, perhutanan sosial tak dimasukkan dalam pemenuhan target NDC, melainkan dihitung sebagai surplus.
KPSHK menganggap perhutanan sosial harus fokus pada tujuan keadilan sosial, ekonomi berkelanjutan, dan pelestarian lingkungan.
Berikutnya, yaitu melibatkan pemegang izin perhutanan sosial sebagai pelaku dalam perdagangan karbon, memperjelas peran pemangku kepentingan yang lain (pemerintah, funding dan investor, carbon developer, dan buyer) dalam skema perdagangan karbon di perhutanan sosial, membangun pasar khusus perdagangan karbon untuk perhutanan sosial, serta adanya jaminan kepastian keamanan investasi karbon.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!