Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPSHK Sebut Perhutanan Sosial Perlu Diposisikan sebagai Restorasi Berkelanjutan untuk Bernilai Ekonomi

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 13:52 WIB | Oleh:

Angka ini, menurut Djauhari, lebih tinggi dari ROI untuk bisnis saham yaitu 10 persen atau lebih.

Sebagai perbandingan, ROI tertinggi di bidang teknologi di angka 16 persen dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) antara 15-16 persen.

"Mengacu pada angka tersebut, bisnis karbon berpotensi menarik para investor swasta. Hanya saja, ada sisi positif dan negatifnya," ucap dia.

Pada sisi positif, peluang bagi pemegang izin perhutanan sosial untuk mendapatkan investasi cukup tinggi.

Sisi lainnya yang harus diwaspadai adalah lemahnya posisi tawar dari para pemegang izin perhutanan sosial terkait kapasitas, sehingga dikhawatirkan akan kontra produktif dengan tujuan dari perhutanan sosial (menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan).

Terkait kapasitas, beberapa non-governmental organization (NGO) disebut telah memberikan pendampingan fasilitas pendukung untuk meningkatkan kapasitas tata kelola kelembagaan kelompok perhutanan sosial (KPS), tata kelola kawasan perhutanan sosial, hingga tata kelola usaha masyarakat di sekitar hutan bersama KUPS.

Kegiatan lain juga sudah dilakukan dalam kegiatan restorasi dan konservasi, serta peningkatan kesejahteraan rumah tangga para pengelola perhutanan sosial dan masyarakat di zona perhutanan sosial.

Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

"Seiring dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), sektor kehutanan diharapkan berkontribusi melalui perdagangan karbon," ungkap Direktur KPSHK.

Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi tentang urgensi regulasi sederhana dan jelas mengenai skema perdagangan karbon dan jasa lingkungan yang transparan di perhutanan sosial.

Pertama, perhutanan sosial tak dimasukkan dalam pemenuhan target NDC, melainkan dihitung sebagai surplus.

KPSHK menganggap perhutanan sosial harus fokus pada tujuan keadilan sosial, ekonomi berkelanjutan, dan pelestarian lingkungan.

Berikutnya, yaitu melibatkan pemegang izin perhutanan sosial sebagai pelaku dalam perdagangan karbon, memperjelas peran pemangku kepentingan yang lain (pemerintah, funding dan investor, carbon developer, dan buyer) dalam skema perdagangan karbon di perhutanan sosial, membangun pasar khusus perdagangan karbon untuk perhutanan sosial, serta adanya jaminan kepastian keamanan investasi karbon.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.