UMP Jakarta 2026 Masih Digodok: Gubernur Pramono Belum Mau Buka Angka
📅 Senin, 17 Nov 2025, 18:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum dilakukan dan masih berada dalam tahapan pembahasan internal. Ia memastikan keputusan baru akan ia ambil di tahap akhir setelah seluruh proses teknis rampung dan rekomendasi diserahkan kepadanya.
“Masih belum (ditetapkan) baru dibahas. Kan saya di ujung aja nanti,” ujar Gubernur Pramono.
Ketika ditanya apakah UMP tahun 2026 akan mengalami kenaikan atau justru turun, Pramono mengatakan dirinya belum bisa memberikan gambaran apa pun. Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan terkait nilai UMP masih harus menunggu proses yang berlangsung secara berjenjang sesuai mekanisme nasional.
Ia juga menyebut bahwa urusan penetapan formula UMP sejauh ini masih berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Nanti dibahas," lanjutnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan UMP karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum dikeluarkan. Penjelasan ini muncul di tengah aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 6 juta di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Syaripudin.
Ucapannya menegaskan posisi Jakarta yang saat ini masih menunggu aturan teknis dari Kemnaker.
Menurut Syaripudin, seluruh daerah di Indonesia saat ini berada dalam posisi serupa, yakni menanti keluarnya pedoman penghitungan UMP sebelum proses penetapan dapat dimulai. Ia memastikan pemerintah daerah tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum dan teknis yang dikeluarkan pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah," katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan UMP hanya bisa berjalan setelah pedoman tersebut diterbitkan.
Nantinya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah akan melakukan pembahasan mengenai formula penghitungan UMP. Rumusan tersebut akan menjadi dasar rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diputuskan.
"Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang," ucap Syaripudin.
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur standar dalam penetapan upah minimum provinsi setiap tahun.
Syaripudin juga mengomentari aksi demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 6 juta, menyebutnya sebagai bagian wajar dari dinamika hubungan industrial. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan ruang yang sah dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang berjalan di sektor ketenagakerjaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!