Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Karawang Bantah Jual Beli Jabatan dalam Mutasi-Rotasi Pejabat

📅 Sabtu, 15 Nov 2025, 08:30 WIB | Oleh:
Bupati Karawang Bantah Jual Beli Jabatan dalam Mutasi-Rotasi Pejabat Doc: ANTARA/HO-Pemkab Karawang
Ket. Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat melantik ASN dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang.

Karawang -- Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Saya tidak pernah lelah untuk menyampaikan bahwa di setiap rotasi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Karawang tidak ada yang memakai uang," kata bupati saat Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Karawang, Jumat. 

Ia mengatakan, proses rotasi dan mutasi di setiap organisasi lembaga pemerintahan merupakan hal yang biasa. Itu merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi sekaligus langkah strategis untuk memperkuat birokrasi daerah.

"Saya tegaskan lagi, jangan sampai ada ASN yang percaya harus lewat ini bayar, karena kita sudah menggunakan mekanisme talent pool dalam proses mutasi dan rotasi ini," katanya.

Bupati berharap agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk bekerja lebih responsif, adaptif, dan fokus pada pencapaian target pembangunan daerah.

Bupati juga menekankan mengenai pentingnya kinerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Visi-misi tidak akan bermakna tanpa kerja nyata. Tugas Anda adalah mengubah rencana menjadi kenyataan, dan kenyataan menjadi kemajuan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, bupati melantik tiga ASN dengan Jabatan Tinggi Pratama, dua ASN dengan Jabatan Pengawas dan 13 ASN dengan Jabatan Fungsional. 

Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.