Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk Dapat Kartu Layanan Gratis MRT, LRT, Transjakarta

📅 Sabtu, 08 Nov 2025, 10:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk Dapat Kartu Layanan Gratis MRT, LRT, Transjakarta Doc: Jakarta.go.id
Ket. Kartu Pekerja Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). 

Warga yang memenuhi kriteria dapat membuat KPJ untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang bisa digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT tanpa biaya alias gratis.

KPJ merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Melalui kartu ini, pemegang KPJ bisa mendapatkan berbagai keringanan biaya, mulai dari transportasi hingga akses pendidikan dan pangan bagi keluarga pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Syarat dan Cara membuat KPJ

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) :

  1. Memiliki KTP DKI Jakarta.
  2. Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen, yaitu Rp6.206.275 untuk tahun 2025.
  4. Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung sebelum mendaftar, antara lain:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Fotokopi slip gaji.
  4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  5. Formulir pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta.

Setelah dokumen lengkap, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di masing-masing wilayah.

Pelamar juga perlu mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj, lalu mengirim formulir yang telah diisi ke email [email protected] dengan tembusan ke [email protected].

Langkah berikutnya:

  1. Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan.
  2. Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
  3. Disnakertrans bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah verifikasi disetujui, kartu akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon di titik distribusi resmi.

Cara Mendapatakan Karti Layanan Gratis Transportasi

Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kemudian tinggal mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) yang digunakan sebagai kartu transportasi gratis. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi TransJakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis. Berikut langkahnya:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

24 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.