OJK Catat Pertumbuhan Kredit 7,7% hingga Rp8.162 Triliun, Sinyal Mesin Ekonomi Berputar?
📅 Jumat, 07 Nov 2025, 19:07 WIB | Oleh: Tim PenulisDi sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menetapkan Peraturan OJK No.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum, dalam rangka memberikan kepastian bagi nasabah berupa penetapan standar minimum atas pengelolaan rekening nasabah oleh perbankan, yang mencakup rekening dormant.
Selain itu, OJK telah menetapkan POJK No.31 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan atau simplifikasi laporan, serta digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arta Kramat, yang beralamat di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Terkait dengan pemberantasan perjudian yang dapat berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, meningkat dari sebelumnya 27.395 rekening.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!