Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta Biar Bisa Naik MRT & TransJakarta Gratis, Gampang Banget!
📅 Kamis, 06 Nov 2025, 16:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: MRT
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memperluas manfaat subsidi transportasi publik dengan memberikan layanan gratis bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta per bulan. Program ini hanya berlaku untuk pekerja yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ yang diverifikasi resmi oleh pemerintah daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan layanan gratis untuk moda TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Pemprov DKI menegaskan bahwa KPJ menjadi syarat utama agar subsidi tepat sasaran dan benar-benar menyentuh pekerja berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kategori penerima bantuan adalah pekerja swasta yang memenuhi batas penghasilan standar KPJ.
“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin.
Uang Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas maksimal penghasilan peserta KPJ adalah Rp6.206.275 per bulan. Pemerintah menilai angka tersebut mewakili kondisi pekerja swasta yang masih membutuhkan keringanan biaya mobilitas di ibu kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikut panduan lengkap, mudah, dan terbaru mengenai cara mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta agar bisa menikmati transportasi gratis mulai 2025.
Pemohon KPJ wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti identitas dan status pekerja aktif di perusahaan. Dua persyaratan dasar yang harus dilampirkan adalah foto atau salinan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Selain itu, pemohon perlu mengunggah NPWP sebagai dokumen pendukung validitas data pekerja. Pemerintah mewajibkan calon peserta KPJ melampirkan Slip Gaji terakhir sebagai bukti penghasilan berada dalam batas ketentuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Surat Keterangan Aktif Bekerja juga harus disiapkan untuk memastikan pemohon masih berstatus aktif di perusahaan. Surat keterangan ini biasanya diterbitkan oleh bagian HRD atau pimpinan perusahaan tempat pekerja terdaftar.
Pendaftar diwajibkan mengunduh dan mengisi file excel sesuai format yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Format file tersebut dapat diakses melalui pranala resmi yang disediakan dalam laman Disnakertransgi.
Selain itu terdapat Surat Pernyataan yang wajib diisi pekerja sesuai format resmi. Surat ini penting untuk memastikan data yang diberikan benar adanya dan pemohon bersedia mengikuti mekanisme pemeriksaan berkala.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui kanal digital yang ditunjuk Pemprov. Proses verifikasi dilakukan secara daring sehingga memudahkan pekerja mendaftar tanpa harus mengantre di layanan administrasi.
Data yang telah masuk akan diperiksa oleh tim verifikator pemerintah bersama operator transportasi dan Bank DKI. Verifikasi memastikan peserta benar-benar memenuhi persyaratan penghasilan dan status pekerjaan aktif.
Jika seluruh dokumen dinyatakan valid, pemohon akan mendapatkan akun akses berupa kartu atau kode digital. Akses tersebut digunakan untuk tap-in saat menaiki TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta secara gratis sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!