UMP 2026 di Persimpangan: Apindo Serukan Titik Temu antara Pekerja dan Pengusaha
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Maulana Surya
JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil membantu pekerja, terutama di tingkat pemula, mencapai standar kehidupan yang layak, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
UMP yang seimbang dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, yang penting untuk permintaan domestik dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Di sisi lain, adanya formula yang jelas dan adil dalam penetapan UMP memberikan kepastian hukum dan prediksi biaya operasional bagi pelaku industri. Hal ini krusial untuk perencanaan bisnis jangka panjang dan menjaga keberlanjutan usaha.
Kebijakan upah yang adil dan sesuai regulasi membantu perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan mencegah potensi tuntutan hukum terkait diskriminasi atau eksploitasi upah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap besaran UMP Tahun 2026 merupakan angka yang adil (fair) baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Harapan kami ini bisa menjadi satu besaran yang fair baik itu untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani setelah menghadiri acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (5/11).
Ia mengharapkan pemerintah dapat mengerti situasi yang ada, karena UMP tahun 2026 ini sangat berpengaruh ke banyak industri.
Shinta berharap pemerintah juga sudah melakukan evaluasi untuk kira-kira seperti formula mana yang adil untuk semua.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Semoga ini benar-benar bisa adil karena kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Yassierli mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menaker melanjutkan saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!