Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMP 2026 di Persimpangan: Apindo Serukan Titik Temu antara Pekerja dan Pengusaha

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMP 2026 di Persimpangan: Apindo Serukan Titik Temu antara Pekerja dan Pengusaha Doc: ANTARA/ Maulana Surya
Ket. Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik Sari Warna Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil membantu pekerja, terutama di tingkat pemula, mencapai standar kehidupan yang layak, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

UMP yang seimbang dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, yang penting untuk permintaan domestik dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Di sisi lain, adanya formula yang jelas dan adil dalam penetapan UMP memberikan kepastian hukum dan prediksi biaya operasional bagi pelaku industri. Hal ini krusial untuk perencanaan bisnis jangka panjang dan menjaga keberlanjutan usaha.

Kebijakan upah yang adil dan sesuai regulasi membantu perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan mencegah potensi tuntutan hukum terkait diskriminasi atau eksploitasi upah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap besaran UMP Tahun 2026 merupakan angka yang adil (fair) baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"Harapan kami ini bisa menjadi satu besaran yang fair baik itu untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani setelah menghadiri acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (5/11).

Ia mengharapkan pemerintah dapat mengerti situasi yang ada, karena UMP tahun 2026 ini sangat berpengaruh ke banyak industri.

Shinta berharap pemerintah juga sudah melakukan evaluasi untuk kira-kira seperti formula mana yang adil untuk semua.

"Semoga ini benar-benar bisa adil karena kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Yassierli mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menaker melanjutkan saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Pelatih Timnas Indonesia Jo...

Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan

18 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Defisit Migas Tekan Neraca ...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Luar Negeri
Inggris Hadapi Ancaman Rese...
Nasional
RI Butuh Lebih Banyak Wirau...

Anugerah Jurnalistik KWP 2026

28 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Anugerah Jurnalistik KWP 2026

Perwakilan ICRC Temui Aung San Suu Kyi

33 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Perwakilan ICRC Temui Aung ...
Olahraga
Kabar Gembira, Reno Salampe...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.