DKI Jakarta Pastikan Pedagang Eks Barito Tidak Ketinggalan Informasi Pendaftaran Ulang SFK Lenteng Agung
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 14:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melakukan langkah proaktif agar seluruh pedagang eks Barito memperoleh informasi pendaftaran ulang secara menyeluruh. Upaya ini menjelang batas akhir pendaftaran pada 10 November 2025 agar tidak ada pedagang yang ketinggalan informasi.
Mulai hari ini, Dinas PPKUKM mengirim surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang datanya telah diverifikasi. Tujuannya memastikan pedagang yang kurang aktif memantau media sosial tetap mendapatkan informasi penting terkait penataan kios.
"Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat," ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, Rabu (5/11).
Ratu mengajak seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung. Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan resmi bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan kios berlangsung. Tahapan ini dilakukan agar penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal," jelas Ratu.
Ia menambahkan bahwa Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dirancang menjadi ruang tumbuh baru bagi pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat. Dengan fasilitas lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya.
"Masyarakat pun akan memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman," urainya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dinas PPKUKM mengingatkan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kios yang kosong nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat administrasi.
Persyaratan pendaftaran kios meliputi memiliki KTP DKI Jakarta, melampirkan Kartu Keluarga, dan satu KK hanya berhak menyewa satu kios. Pedagang tidak boleh memiliki usaha lain di wilayah DKI Jakarta serta harus bergerak di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
Selain itu, kios tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan, dan penjaga kios harus sesuai nama di KTP pendaftar tanpa karyawan tambahan. Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi, verifikasi, melampirkan bukti foto penempatan kios, nomor rekening Bank DKI terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS), serta bukti pembayaran SKRD.
Pedagang dengan hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan; satu keluarga hanya boleh memiliki satu kios. Untuk informasi lebih lanjut, narahubung pendaftaran kios tersedia melalui Anita di 0818-0888-1896 dan Dede Achmad di 0897-3353-367.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!