Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Siapa Saja yang Berhak?
📅 Selasa, 04 Nov 2025, 12:17 WIB | Oleh: Lili LestariGhufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. “Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin,” tegasnya.
3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Sebaiknya Anda baca juga:
Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
5. Pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (2 tahun)
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.
Sebaiknya Anda baca juga:
6. Pendanaan disiapkan pemerintah melalui APBN
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan program pemutihan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!