Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PBB Desak AS Hentikan Serangan Udara ke Kapal-kapal di Perairan Karibia dan Pasifik

📅 Sabtu, 01 Nov 2025, 13:25 WIB | Oleh:
PBB Desak AS Hentikan Serangan Udara ke Kapal-kapal di Perairan Karibia dan Pasifik Doc: AP
Ket. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UNHCR) Volker Türk

JENEWA - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk pada Jumat (31/10) mendesak Amerika Serikat (AS) untuk menghentikan serangan udara terhadap kapal-kapal di Karibia dan Pasifik serta mencegah pembunuhan di luar hukum terhadap orang-orang di dalam kapal.

Dalam sebuah pernyataan, Turk menuturkan lebih dari 60 orang dilaporkan tewas dalam serangkaian serangan yang terus berlanjut sejak awal September, yang dilakukan oleh angkatan bersenjata AS terhadap kapal-kapal yang diduga terkait dengan perdagangan narkoba.

Ia mengatakan serangan tersebut "tidak memiliki pembenaran dalam hukum internasional" dan melanggar hukum hak asasi manusia internasional.

"Serangan-serangan ini—dan meningkatnya korban jiwa—tidak dapat diterima," kata Turk.

"AS harus menghentikan serangan semacam itu dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah pembunuhan di luar hukum terhadap orang-orang di atas kapal-kapal ini, apa pun tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada mereka," lanjutnya.

Menurut laporan media AS, pemerintahan Donald Trump telah mengerahkan sekitar 10.000 tentara AS, delapan kapal perang, satu kapal selam bertenaga nuklir, dan beberapa jet tempur di seluruh kawasan Karibia sejak September.

Amerika Serikat, menurut pernyataan itu, berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi antinarkoba dan kontraterorisme yang diperlukan dan diatur oleh hukum humaniter internasional.

Namun, Turk menekankan penanganan perdagangan narkoba lintas batas harus diperlakukan sebagai masalah penegakan hukum, bukan militer, dan operasi semacam itu harus mematuhi batasan ketat penggunaan kekuatan mematikan yang ditetapkan dalam hukum hak asasi manusia internasional.

Ia mencatat bahwa berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, penggunaan kekuatan mematikan yang disengaja hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir terhadap individu yang menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa.

Berdasarkan informasi yang sangat terbatas yang dirilis oleh otoritas AS, tidak satu pun orang di kapal yang menjadi target tampaknya memenuhi ambang batas ini atau membenarkan penggunaan kekuatan mematikan berdasarkan hukum internasional, tambahnya.

Turk menyerukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan atas serangan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.