Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketahuan Bakar Sampah di Jakarta? Siap-siap Wajahmu Dipajang di Lokasi Kejadian

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Ketahuan Bakar Sampah di Jakarta? Siap-siap Wajahmu Dipajang di Lokasi Kejadian Doc: Pexels

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah baru yang cukup mengejutkan untuk menekan kebiasaan membakar sampah sembarangan. Pemerintah provinsi sedang mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang tertangkap basah melakukan tindakan tersebut di lingkungan permukiman.

Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait polusi udara dan pencemaran mikroplastik akibat pembakaran sampah di berbagai titik Jakarta. Praktik ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan karena menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan jangka panjang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui bahwa saat ini belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi sosial bagi pelanggar. Namun, ide tersebut mencuat dalam sejumlah diskusi publik yang membahas dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan air di ibu kota.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan bahwa DLH masih mempelajari dasar hukum yang memungkinkan penerapan sanksi sosial tersebut tanpa melanggar hak pribadi warga. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif, adil, dan tetap menghormati privasi masyarakat.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” ungkapnya.

Rencana sanksi sosial ini berbeda dengan hukuman formal yang diatur undang-undang, karena sifatnya lebih menekankan pada pembinaan moral. DLH DKI menilai, cara ini bisa menjadi bentuk kontrol sosial berbasis partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan antara lain pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau publikasi nama di lingkungan sekitar. Langkah itu diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi warga lain agar tidak melakukan hal serupa.

DLH DKI juga tengah memperkuat pendekatan edukatif guna mengubah perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menjadi sumber utama polusi udara, emisi beracun, dan pelepasan partikel mikroplastik yang mencemari air serta tanah.

Kondisi tersebut memperparah kualitas udara di Jakarta dan berdampak langsung pada kesehatan warga. Partikel hasil pembakaran dapat terhirup dan memicu berbagai penyakit pernapasan, sementara residunya mencemari tanah dan sumber air yang digunakan masyarakat.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” tutur Asep.

Selain itu, DLH DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperkuat sistem pengawasan di lapangan. Petugas lingkungan di setiap wilayah akan dilibatkan dalam pemantauan kegiatan pembakaran sampah dan pelaporan pelanggaran ke tingkat kelurahan.

Pemerintah juga berencana melibatkan komunitas warga, RT, dan RW dalam sosialisasi bahaya membakar sampah serta manfaat pengelolaan sampah mandiri. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar menuju Jakarta bebas polusi dan bebas pembakaran sampah di tahun-tahun mendatang.

DLH berharap kebijakan sanksi sosial ini nantinya dapat mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pemerintah menargetkan, melalui langkah ini, kebiasaan membakar sampah bisa ditekan secara signifikan tanpa harus selalu mengandalkan sanksi hukum formal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.