Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awas! Ini Bahaya Thrifting bagi Kesehatan Kulit, dari Gatal-gatal hingga Infeksi Bernanah

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 15:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Awas! Ini Bahaya Thrifting bagi Kesehatan Kulit, dari Gatal-gatal hingga Infeksi Bernanah Doc: ANTARA
Ket. Pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/10/2025)

JAKARTA - Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Arini Widodo, SM, SpDVE membagikan beberapa tanda infeksi penyakit kulit yang perlu diwaspadai dan menjadi tanda bahaya usai seseorang melakukan thrifting atau membeli baju bekas.

"Kita perlu segera mencari pertolongan medis bila setelah memakai pakaian thrifted muncul ruam kemerahan, rasa gatal hebat terutama malam hari, bentol berisi cairan atau nanah, lesi bersisik melingkar, atau benjolan kecil mengilat seperti mutiara," kata dokter Arini, Selasa.

Apabila ciri-ciri tersebut dialami seseorang seusai memakai pakaian bekas, ada beragam kemungkinan infeksi kulit yang menyerang di antaranya seperti dermatitis iritan, skabies, infeksi bakteri sekunder, tinea, atau bahkan moluskum kontagiosum.

Dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) itu menjelaskan secara lebih rinci, seseorang yang mengalami infeksi kulit usai menggunakan pakaian bekas juga dapat mengidentifikasi ruam kemerahan sebagai tanda bahaya pada tubuhnya.

Menurut dokter Arini, ruam kemerahan yang tidak boleh diabaikan dan perlu segera ditangani oleh tenaga medis adalah ruam merah yang sifatnya cepat menyebar, disertai rasa gatal intens, dan tidak membaik meski sudah lewat beberapa hari.

"Bila gejala-gejala tersebut muncul, penting untuk segera berkonsultasi ke dokter kulit agar diagnosis dan pengobatan yang tepat bisa diberikan sejak dini," katanya.

Kondisi-kondisi itu juga mungkin dialami oleh orang yang mencoba-coba secara langsung baju bekas ke kulit tanpa lapisan pakaian dalam.

Untuk menghindari hal itu, ada baiknya seseorang tidak mencoba pakaian bekas secara langsung ke kulit terutama untuk pakaian yang menutupi area intim atau ketiak.

Apabila benar-benar harus mencobanya maka ada baiknya gunakan lapisan baju dalam agar pakaian tidak bersentuhan langsung dengan kulit.

Membahas tren thrifting pakaian bekas, Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

Dari sisi kesehatan, praktik penjualan baju bekas juga menjadi berbahaya karena pada prosesnya pakaian-pakaian tersebut rentan menjadi medium untuk agen-agen infeksi penyakit bertumbuh.

Beberapa agen-agen infeksi yang dimaksud meliputi jamur, tungau, bakteri hingga virus dan apabila berakhir di tangan konsumen maka berpotensi menjadi sarang penularan penyakit.

Mendukung program pemerintah pusat mengenai pembatasan thrift baju bekas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang praktik thrifting baju bekas dilakukan di pasar-pasar yang ada di Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PWI Jaya Gelar OKK Peningkatan Status

49 menit yang lalu | Diapari S

Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Luar Negeri
BMKG: Gempa M 7,7 di Mindan...

Rupiah Masih Tertekan, 8 Juni 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 8 Ju...
Daerah
Pemkot Solok Luncurkan SPMB...
Olahraga
Alexander Zverev Raih Gelar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.