Pernikahan Anak Usia Dini: Mimpi Terhenti, Trauma Mendalam Mengintai Masa Depan
📅 Senin, 27 Okt 2025, 11:52 WIB | Oleh: Tim PenulisNarasi cerita tidak jauh berbeda dengan yang diungkap penyintas A-H, mereka menikah di usia belia yaitu 15 dan 18 tahun.
Berawal dari trauma masa lalu yang dibumbui dengan rasa saling tidak mau kehilangan satu sama lain menguatkan pasangan ini untuk sesegera mungkin membentangkan bahtera rumah tangga dengan perbekalan seadanya.
Lagi-lagi, tradisi Merariq mereka gunakan sebagai "by pass" menuju janji suci pernikahan di kala usia belum sampai untuk memenuhi aturan dan ketentuan negara.
Tahun silih berganti, hari-hari pasangan yang telah dikaruniai seorang anak perempuan ini pun dijalani dengan berat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bekal ekonomi yang tidak dipersiapkan sebelum pernikahan, diperparah dengan emosi keduanya yang belum stabil, kerap menjadi penyebab munculnya perselisihan yang tak kunjung usai.
Cerita-cerita manis saat berpacaran tidak nampak saat mereka satu atap. Suara token listrik bersahutan dengan nyaring suara anak merengek meminta susu formula menjadi ujian harian yang kerap dihadapi pasangan ini.
"Kalau dirasakan, ya, banyak penyesalan. Tapi mau gimana dijalani, kan, rumah tangga gak mungkinlah kita baru nikah terus pengen cerai. Dia sering minta cerai tapi saya tahan, banyak cobaannya," kata I-W.
Salah kaprah tradisi Merariq
Keindahan alam "Bumi Gora" dengan gugusan tiga Gili nan mempesona menjadikan Nusa Tenggara Barat masyhur hingga ke seantero negeri.
Namun, di balik tanah yang subur oleh adat dan budaya ini, tersembunyi kenyataan getir tentang masa depan anak-anak yang hilang sebelum sempat bermimpi.
Di sini, hukum negara yang mengatur mengenai batas usia pernikahan anak dilanggar atas nama adat istiadat hingga mengakibatkan praktik pernikahan bocah kian merajalela.
Data BPS tahun 2024 mengungkap bahwa prevalensi angka pernikahan anak usia dini di NTB menempati posisi teratas dengan 14,9 persen melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 5,9 persen.
Fakta tersebut sekaligus menobatkan NTB sebagai daerah dengan status darurat pernikahan anak usia dini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!