Pernikahan Anak Usia Dini: Mimpi Terhenti, Trauma Mendalam Mengintai Masa Depan
📅 Senin, 27 Okt 2025, 11:52 WIB | Oleh: Tim PenulisTingginya angka pernikahan anak usia dini di Nusa Tenggara Barat yang acap kali dikait-kaitkan dengan adat Merariq masyarakat Suku Sasak, dianggap merupakan sebuah kekeliruan.
Istilah "menculik" yang erat dengan fenomena pernikahan anak dinilai telah melenceng dan memiliki konotasi negatif yang tidak mencerminkan realitas tradisi tersebut, sehingga sudah sepatutnya untuk dilarang.
Pemucuk Dewan Bini Masyarakat Adat Sasak Ratnaningdiah menegaskan adat Sasak tidak melegalisasi perkawinan anak usia dini yang berlindung di balik tradisi Merariq.
Menurut dia ada irisan adat yang dimaknai secara serampangan dan ugal-ugalan oleh sebagian masyarakat untuk memuluskan berlangsungnya pernikahan bocah yang seharusnya dilarang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tradisi Merariq juga memiliki syarat dan ketentuan khusus, di antaranya; persetujuan kedua calon mempelai yang merupakan syarat mutlak, kemudian calon perempuan telah cukup umur dan telah siap menikah, serta pemberian belis atau aji krama sebagai simbol tanggung jawab seorang pria.
Dengan demikian Merariq yang sebenarnya tidak sesederhana penculikan atau pemaksaan, melainkan proses adat yang menjunjung tinggi kehormatan, persetujuan, dan kesopanan.
Efek jera
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Joko Jumadi secara tegas mengatakan melaporkan kasus pernikahan bocah ke aparat penegak hukum merupakan salah satu cara memberikan efek kejut bagi masyarakat.
Menurut dia, negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam proses pernikahan anak usia dini.
Instrumen tersebut berupa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tindakan hukum dinilainya merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir jika pendekatan yang bersifat preventif berupa edukasi dan sosialisasi tidak diindahkan oleh masyarakat.
Penerapan sanksi hukum kepada para pelaku pernikahan anak usia dini ini pun telah diterapkan terhadap salah satu kasus pernikahan dini di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sekaligus menjadi pertama yang ditangani pengadilan di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama 4 bulan kepada orang tua yang terbukti menikahkan anak di bawah usia 18 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!