Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pernikahan Anak Usia Dini: Mimpi Terhenti, Trauma Mendalam Mengintai Masa Depan

📅 Senin, 27 Okt 2025, 11:52 WIB | Oleh: Tim Penulis

Tingginya angka pernikahan anak usia dini di Nusa Tenggara Barat yang acap kali dikait-kaitkan dengan adat Merariq masyarakat Suku Sasak, dianggap merupakan sebuah kekeliruan.

Istilah "menculik" yang erat dengan fenomena pernikahan anak dinilai telah melenceng dan memiliki konotasi negatif yang tidak mencerminkan realitas tradisi tersebut, sehingga sudah sepatutnya untuk dilarang.

Pemucuk Dewan Bini Masyarakat Adat Sasak Ratnaningdiah menegaskan adat Sasak tidak melegalisasi perkawinan anak usia dini yang berlindung di balik tradisi Merariq.

Menurut dia  ada irisan adat yang dimaknai secara serampangan dan ugal-ugalan oleh sebagian masyarakat untuk memuluskan berlangsungnya pernikahan bocah  yang seharusnya dilarang.

Tradisi Merariq juga memiliki syarat dan ketentuan khusus, di antaranya; persetujuan kedua calon mempelai yang merupakan syarat mutlak, kemudian calon perempuan telah cukup umur dan telah siap menikah, serta pemberian belis atau aji krama sebagai simbol tanggung jawab seorang pria.

Dengan demikian   Merariq yang sebenarnya tidak sesederhana penculikan atau pemaksaan, melainkan proses adat yang menjunjung tinggi kehormatan, persetujuan, dan kesopanan.

Efek jera

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Joko Jumadi secara tegas mengatakan melaporkan kasus pernikahan bocah  ke aparat penegak hukum merupakan salah satu cara memberikan efek kejut bagi masyarakat.

Menurut dia, negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam proses pernikahan anak usia dini.

Instrumen tersebut berupa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tindakan hukum dinilainya merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir jika pendekatan yang bersifat preventif berupa edukasi dan sosialisasi tidak diindahkan oleh masyarakat.

Penerapan sanksi hukum kepada para pelaku pernikahan anak usia dini ini pun telah diterapkan terhadap salah satu kasus pernikahan dini di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sekaligus menjadi pertama yang ditangani pengadilan di Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama 4 bulan kepada orang tua yang terbukti menikahkan anak di bawah usia 18 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

34 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.