Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Elang yang Dilindungi

📅 Senin, 27 Okt 2025, 16:26 WIB | Oleh:
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Elang yang Dilindungi Doc: ANTARA/HO-Karantina Lampung
Ket. Petugas Karantina Pertanian Lampung bersama Aparat Kepolisian berhasil mengamankan upaya penyelundupan enam ekor elang yang termasuk satwa dilindungi. Bandarlampung, Senin (27/10).

Bandarlampung -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung menyita enam ekor burung elang saat hendak diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Elang yang diamankan oleh petugas termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan burung elang tersebut disita petugas gabungan di di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Minggu (26/10).

"Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang," kata dia.

Donni Muksydayan menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso mengatakan satwa yang akan diseberangkan ke Tanggerang tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

"Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," kata dia.

Dia menyampaikan setelah petugas berhasil mengamankan satwa dilindungi itu, Karantina Pertanian melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam elang tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.

Saat ini, lanjut dia, penanganan kasus percobaan penyelundupan satwa dilindungi telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Petugas karantina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Dengan demikian dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi,"kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Semarak Parade FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Semarak Parade FIFA ASEAN C...
Daerah
Kondisi Gelombang Tinggi di...
Advertisement
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.