Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Elang yang Dilindungi

📅 Senin, 27 Okt 2025, 16:26 WIB | Oleh:
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Elang yang Dilindungi Doc: ANTARA/HO-Karantina Lampung
Ket. Petugas Karantina Pertanian Lampung bersama Aparat Kepolisian berhasil mengamankan upaya penyelundupan enam ekor elang yang termasuk satwa dilindungi. Bandarlampung, Senin (27/10).

Bandarlampung -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung menyita enam ekor burung elang saat hendak diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Elang yang diamankan oleh petugas termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan burung elang tersebut disita petugas gabungan di di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Minggu (26/10).

"Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang," kata dia.

Donni Muksydayan menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso mengatakan satwa yang akan diseberangkan ke Tanggerang tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

"Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," kata dia.

Dia menyampaikan setelah petugas berhasil mengamankan satwa dilindungi itu, Karantina Pertanian melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam elang tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.

Saat ini, lanjut dia, penanganan kasus percobaan penyelundupan satwa dilindungi telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Petugas karantina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Dengan demikian dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi,"kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Lagi Gandrung, Semua Mau Dihilirisasi, Termasuk Rumput Laut

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lagi Gandrung, Semua Mau Di...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.