Desa di Kalteng Berbenah! Skor Antikorupsi Naik Drastis, KPK: Ini Bukti Nyata Perubahan
📅 Senin, 27 Okt 2025, 18:20 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Inspektorat Kalteng
PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 13 Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Kalimantan Tengah menunjukkan peningkatan signifikan. Sejumlah desa, seperti Tumbang Malahoi dan Patas 1, mencatat skor tinggi menjelang penilaian akhir pada awal November 2025.
“Secara umum, progres (perkembangan) nilai menunjukkan sebagian besar desa telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan monev sebelumnya. Hal ini menjadi indikator kesiapan menjelang penilaian akhir oleh tim provinsi dan KPK,” kata Wakasatgas I KPK RI Ariz Dedy Arham dalam konferensi video monitoring dan evaluasi (monev) ke-5 bersama Inspektorat Kalteng dan lainnya, Palangka Raya, Senin.
Berdasarkan hasil monev ke-5, perkembangan nilai dari 13 Calon Desa Percontohan Antikorupsi, yakni Desa Sungai Udang Kabupaten Seruyan mengalami kenaikan nilai dari 40,50 menjadi 70.
Desa Beringin Tunggal Jaya Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat skor 83,00, sedangkan Desa Telok Kabupaten Katingan meningkat dari 42,50 menjadi 47,00.
Kemudian Desa Sabuai Kabupaten Kotawaringin Barat memperoleh nilai 72,50, dan Desa Kartamulia Kabupaten Sukamara mencapai 79,50.
Sebaiknya Anda baca juga:
Desa Beruta Kabupaten Lamandau mencatat nilai 69,50, Desa Bukit Sawit Kabupaten Barito Utara meraih 67,50, serta Desa Bahitom Kabupaten Murung Raya memperoleh 81,50.
Desa Patas 1 Kabupaten Barito Selatan menunjukkan hasil 82,50, Desa Bagok Kabupaten Barito Timur meningkat hingga 83,00.
Desa Bungai Jaya Kabupaten Kapuas meraih skor 73,50, Desa Talio Muara Kabupaten Pulang Pisau memperoleh nilai 62,50, dan Desa Tumbang Malahoi Kabupaten Gunung Mas mencapai skor tertinggi dengan 82,50.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan persiapan yang matang dan komitmen dari semua pihak, kita berharap penilaian di Kalimantan Tengah berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan desa percontohan yang benar-benar berintegritas,” tegasnya.
Ariz mengatakan pelaksanaan penilaian Desa Antikorupsi dijadwalkan 3 November 2025. Dia menambahkan, perlunya penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota, terutama jika ada anggota tim baru.
Hal ini penting untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap indikator dan lembar penilaian desa antikorupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!