Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Operasi Pekat Jaya 2026: Ratusan Petasan Terjaring Polres Jaktim, dari Mana Asalnya?

📅 Senin, 02 Feb 2026, 18:13 WIB | Oleh:
Operasi Pekat Jaya 2026: Ratusan Petasan Terjaring Polres Jaktim, dari Mana Asalnya? Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Ratusan petasan yang berpotensi menjadi pemicu aksi tawuran disita Polres Metro Jakarta Timur dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026 di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (2/2).

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menyita ratusan petasan yang berpotensi menjadi pemicu aksi tawuran dan menindak sejumlah pedagang petasan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.

"Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 kita juga menyasar barang-barang yang kita indikasikan menjadi bagian dari pemicu atau alat yang dipergunakan untuk tawuran, seperti petasan," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (2/2).

Akbar menyebutkan, pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.

Penindakan yang berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026 ini dilakukan sebagai bagian dari langkah represif kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Selain menindak pelaku tawuran, kami juga fokus pada peredaran petasan, minuman keras, hingga narkoba yang kerap digunakan dalam aksi kekerasan jalanan," ujar Akbar.

Dari hasil penindakan tersebut, aparat telah mengamankan sedikitnya enam orang penjual petasan. Seluruh barang bukti kemudian disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk petasan, kita sudah menindak setidaknya ada enam penjual. Kemudian kita lakukan upaya penyitaan sesuai dengan kaidah hukum yang ada bersama-sama dengan Satpol PP," katanya.

Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sebanyak 498 buah petasan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Selain itu, polisi dan personel gabungan turut mengamankan sebanyak 100 ball korek api yang diduga kuat akan digunakan sebagai bahan pendukung pembuatan atau penyalaan petasan.

"Kita lakukan penyitaan terhadap 498 buah petasan. Bisa kita lihat beragam bentuk atau modelnya. Kemudian juga ada 100 ball korek api yang kami duga juga dapat dipergunakan untuk petasan," ungkap Akbar.

Terkait asal-usul petasan tersebut, Akbar menegaskan, penindakan saat ini masih difokuskan kepada pedagang.

Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri lebih jauh hingga ke jalur distribusi dan produsen petasan ilegal tersebut.

"Yang pertama tentang petasan, tentu proses yang kita tempuh adalah berkolaborasi antara kami dengan Satpol PP. Ada ketentuan hukum yang mengatur terhadap peredaran ataupun penjualannya," ujar Akbar.

Menurut Akbar, penanganan kasus petasan melibatkan pembagian kewenangan antara kepolisian dan Satpol PP. Setiap langkah penindakan dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta aturan masing-masing instansi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

56 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.