Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Balai Taman Nasional Tambora Tutup Jalur Ilegal yang Digunakan Peneliti Asing

📅 Senin, 27 Okt 2025, 11:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Balai Taman Nasional Tambora Tutup Jalur Ilegal yang Digunakan Peneliti Asing Doc: ANTARA
Ket. Petugas Balai Taman Nasional Tambora bersama tim gabungan menutup jalur pendakian ilegal di Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (26/10/2025).

DOMPU – Balai Taman Nasional Tambora, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menutup dua jalur pendakian ilegal yang selama ini kerap digunakan peneliti asing tanpa izin untuk memasuki kawasan konservasi Gunung Tambora.

Kepala Balai TN Tambora, Abdul Azis Bakry, mengatakan dua jalur tersebut berada di wilayah Pasar Minggu, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dan jalur Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

"Kedua jalur ini kerap dijadikan akses alternatif bagi peneliti maupun wisatawan asing yang ingin mencapai kaldera Tambora tanpa melalui mekanisme perizinan resmi," ujarnya di Dompu, Senin(27/10).

Menurutnya, penertiban jalur ilegal tersebut merupakan bentuk pengendalian dan penegakan hukum terhadap praktik penelitian yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami tidak hanya menutup jalur pendakian ilegal, tetapi juga akan menindak tegas oknum peneliti asing yang masuk tanpa izin dan berpotensi mencuri sumber daya genetik maupun pengetahuan lokal masyarakat sekitar. Kawasan Tambora adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama," tegas Azis Bakry.

Balai TN Tambora, kata dia, telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, serta penyelenggara wisata atau trip organizer (TO) terkait masalah tersebut.

"Kami sudah minta seluruh pihak tidak lagi memfasilitasi kegiatan pendakian atau penelitian tanpa izin. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan," katanya.

Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat melalui patroli rutin dan pemeriksaan izin bagi setiap peneliti yang masuk kawasan taman nasional. Setiap kegiatan penelitian harus melalui mekanisme perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan melibatkan pengawasan petugas lapangan TN Tambora.

"Ini langkah penting untuk melindungi kekayaan biodiversitas dan pengetahuan tradisional masyarakat dari eksploitasi asing yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.