Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keterbatasan Lahan di Jakarta Akan di Atasi TPU Bekas Covid-19

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 14:14 WIB | Oleh:
Keterbatasan Lahan di Jakarta Akan di Atasi TPU Bekas Covid-19 Doc: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ket. Sejumlah petugas mengusung peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Kamis (10/2).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan, (Jakarta Utara) dan TPU Tegal Alur (Jakarta Barat) untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan makam di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, mengatakan, hal ini dilakukan karena area makam COVID-19 tidak memiliki ahli waris sehingga dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Dia sudah meminta kepada Dinas Pertamanan untuk membuka ruang-ruang baru, fasilitas baru. "Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk COVID-19," katanya.

Pemakaman untuk COVID-19 banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan.

Kendati demikian, Pramono menjelaskan, saat ini Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang masih tersedia untuk menerima pemakaman baru.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri menjelaskan, selain memanfaatkan makam bekas COVID-19, Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain.

Itu hanya beberapa usulan karena lahan yang ada di Jakarta sangat mahal. Karena itu, pihaknya mencoba kerja sama dengan daerah sekitar DKI, misalnya, Depok atau Tangerang.

"Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah,” kata Fajar.

Sebelumnya, Distamhut Jakarta mencatat 69 dari 80 titik TPU di Jakarta telah mencapai kapasitas maksimal.

Karena itu, Fajar mengatakan, pemakaman tersebut kini hanya menerima pelayanan pemakaman tumpang.

Fajar mengatakan, pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga. Ia menilai hal ini cukup efektif menjadi solusi kekurangan lahan makam.

Kendati demikian, syarat untuk melakukan pemakaman tumpang adalah usia makam sudah lebih dari tiga tahun atau merupakan keluarga inti dari jenazah yang sudah disemayamkan.

Selain itu, Fajar menjelaskan, di dalam satu liang hanya maksimal ditumpang oleh empat jenazah. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...

Bulog Timika: Stok Beras Aman hingga Lima Bulan ke Depan

52 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Bulog Timika: Stok Beras Am...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.