Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas Pangan: Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Pangan: Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET Doc: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ket. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya saat melakukan pengecekan harga beras di Pasar Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

JAKARTA – Untuk menjaga stabilitas harga beras Jakarta diperlukan kerja sama berbagai mitra baik pemangku kepentingan, asosiasi, dan pedagang. Isu ini muncul dalam rapat koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (22/10). “Rakor dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan pemerintah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan tingkat HET untuk Zona I yang meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Untuk HET beras medium 13.500, premium 14.900 dan SPHP 12.500. Menurutnya, ada dua sasaran pengecekan Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pertama, apakah pelaku usaha sudah berpegang pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan beras medium, premium, dan SPHP. Kedua, apakah label atau mutu beras sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan cara bertindak dalam Rakorda Satgas tersebut. Salah satunya, satgas ke lapangan untuk cek harga, mutu, dan label dalam kemasan. Pengecekan baik di pasar tradisional, ritel modern, maupun toko besar.

“Mereka pengambilan sampel untuk diuji lab oleh Petugas Pengambil Contoh,” katanya. Menurut Ade Safri, jika ditemukan harga yang melebihi HET, diberikan surat teguran tertulis kepada produsen, distributor dan pedagang agar tak diulangi. “Mereka diberi waktu tujuh hari setelah diberi surat teguran untuk mematuhi harga dengan HET,” tandas Ade Safri.

Jika setelah tujuh, bandel menjual beras di atas HET, akan diberikan surat rekomendasi Pencabutan Izin Usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan kepada Dinas Perizinan terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
BMKG Peringatkan Hujan Leba...

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.