Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Pangan: Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Pangan: Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET Doc: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ket. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya saat melakukan pengecekan harga beras di Pasar Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

JAKARTA – Untuk menjaga stabilitas harga beras Jakarta diperlukan kerja sama berbagai mitra baik pemangku kepentingan, asosiasi, dan pedagang. Isu ini muncul dalam rapat koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (22/10). “Rakor dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan pemerintah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan tingkat HET untuk Zona I yang meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Untuk HET beras medium 13.500, premium 14.900 dan SPHP 12.500. Menurutnya, ada dua sasaran pengecekan Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pertama, apakah pelaku usaha sudah berpegang pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan beras medium, premium, dan SPHP. Kedua, apakah label atau mutu beras sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan cara bertindak dalam Rakorda Satgas tersebut. Salah satunya, satgas ke lapangan untuk cek harga, mutu, dan label dalam kemasan. Pengecekan baik di pasar tradisional, ritel modern, maupun toko besar.

“Mereka pengambilan sampel untuk diuji lab oleh Petugas Pengambil Contoh,” katanya. Menurut Ade Safri, jika ditemukan harga yang melebihi HET, diberikan surat teguran tertulis kepada produsen, distributor dan pedagang agar tak diulangi. “Mereka diberi waktu tujuh hari setelah diberi surat teguran untuk mematuhi harga dengan HET,” tandas Ade Safri.

Jika setelah tujuh, bandel menjual beras di atas HET, akan diberikan surat rekomendasi Pencabutan Izin Usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan kepada Dinas Perizinan terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.