Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas Pangan: Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Pangan: Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET Doc: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ket. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya saat melakukan pengecekan harga beras di Pasar Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

JAKARTA – Untuk menjaga stabilitas harga beras Jakarta diperlukan kerja sama berbagai mitra baik pemangku kepentingan, asosiasi, dan pedagang. Isu ini muncul dalam rapat koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (22/10). “Rakor dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan pemerintah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan tingkat HET untuk Zona I yang meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Untuk HET beras medium 13.500, premium 14.900 dan SPHP 12.500. Menurutnya, ada dua sasaran pengecekan Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pertama, apakah pelaku usaha sudah berpegang pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan beras medium, premium, dan SPHP. Kedua, apakah label atau mutu beras sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan cara bertindak dalam Rakorda Satgas tersebut. Salah satunya, satgas ke lapangan untuk cek harga, mutu, dan label dalam kemasan. Pengecekan baik di pasar tradisional, ritel modern, maupun toko besar.

“Mereka pengambilan sampel untuk diuji lab oleh Petugas Pengambil Contoh,” katanya. Menurut Ade Safri, jika ditemukan harga yang melebihi HET, diberikan surat teguran tertulis kepada produsen, distributor dan pedagang agar tak diulangi. “Mereka diberi waktu tujuh hari setelah diberi surat teguran untuk mematuhi harga dengan HET,” tandas Ade Safri.

Jika setelah tujuh, bandel menjual beras di atas HET, akan diberikan surat rekomendasi Pencabutan Izin Usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan kepada Dinas Perizinan terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.