Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

50 Pasangan Mengikuti Nikah Massal di HUT Kota Makassar ke-418

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 21:55 WIB | Oleh:
50 Pasangan Mengikuti Nikah Massal di HUT Kota Makassar ke-418 Doc: Antara

Makassar - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengadakan nikah massal dalam rangka memperingati HUT ke-418 Kota Makassar yang nantinya diikuti oleh 50 pasangan dari seluruh kecamatan.

Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufri di Makassar, Kamis, menjelaskan kegiatan nikah massal itu merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

"Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal," ujarnya.

Andi Bukti Djufri mengatakan program nikah massal menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi.

Adapun persyaratan bagi peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan itu, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti, berdomisili di Kota Makassar.

Kedua, masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Bukti menjelaskan, dari syarat itu, pihaknya melakukan verifikasi berkas yang dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Rencananya, pada 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Kemudian, akad nikah dan resepsi massal pada 7 November setelah Shalat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.