Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Diperpanjang hingga 30 Desember 2025

📅 Selasa, 21 Okt 2025, 20:08 WIB | Oleh:
Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Diperpanjang hingga 30 Desember 2025 Doc: Antara Foto
Ket. Kantor Badan Pendapatan Daerah Pasaman.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan dalam rangka mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Bona Fatwa di Simpang Empat, Sumbar, Selasa, mengatakan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan itu mulai berlaku sejak 20 Oktober sampai 30 Desember 2025.

"Mari manfaatkan program ini oleh masyarakat. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan bisa membuat masyarakat semangat membayar pajak," katanya.

Menurutnya, adapun pemutihan pajak kendaraan itu meliputi bebas tunggakan pokok pajak kendaraan sebelumnya, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan bebas denda pajak kendaraan.

Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB k-2), bebas pajak progresif, diskon pajak 50 persen kendaraan umum barang, diskon pajak 70 persen kendaraan umum penumpang dan diskon 50 persen mutasi kendaraan dari luar Sumbar atau balik nama kendaraan bermotor.

"Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat terbantu dan meningkatkan pendapatan daerah," harapnya.

Dia menilai dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini bisa menambah pendapatan daerah.

"Sebelumnya, telah kita berlakukan dan saat ini kita perpanjang sampai akhir tahun," katanya.

Dia menjelaskan potensi meningkatkan pendapatan di pajak kendaraan sangat tinggi.

Pihaknya mencatat hingga Oktober 2025 realisasi pajak kendaraan bermotor atau opsen hingga saat ini mencapai Rp24,709 miliar dari target Rp25,627 miliar selama 2025.

"Pajak kendaraan itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," katanya.

Dia merinci capaian PKB Rp14,621 miliar dari target Rp15,865 miliar atau 92,16 persen.

Kemudian, BBNKB capaian sebesar Rp10,087 miliar dari target Rp9,762 miliar atau 103,34 persen.

Menurutnya, untuk BBNKB telah melebihi target dan pihaknya optimis capaian target PKB akan tercapai sampai akhir 2025 dengan dukungan semua pihak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.