Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi Pajak Digital Menggantung, Penunjukkan Marketplace Pungut PPh Masih Tunggu Sinyal Menkeu Purbaya

📅 Senin, 20 Okt 2025, 21:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Regulasi Pajak Digital Menggantung, Penunjukkan Marketplace Pungut PPh Masih Tunggu Sinyal Menkeu Purbaya Doc: ANTARA FOTO/ Abdan Syakura
Ket. Ilustrasi - Warga berbelanja di salah satu situs lokapasar.

JAKARTA – Penunjukkan lokapasar atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat basis pajak di sektor digital.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan otoritas fiskal untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Selama ini, banyak transaksi daring yang belum sepenuhnya terpantau dalam sistem perpajakan, padahal nilai perputaran uangnya sangat besar.

Dengan menempatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan langsung menyasar pada sumber penghasilan digital yang terus tumbuh.

Dari sisi pelaku usaha, terutama UMKM digital, kebijakan ini bisa menimbulkan dua sisi. Di satu sisi, ada kekhawatiran beban administrasi tambahan dan penurunan margin keuntungan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menjadi langkah menuju ekosistem bisnis yang lebih formal dan kredibel, yang pada akhirnya memudahkan akses ke pembiayaan dan pasar yang lebih luas.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan dua hal: keadilan pajak di era digital dan kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi daring.

Tantangannya kini terletak pada bagaimana mekanisme pemungutan dilakukan secara adil dan tidak memberatkan, agar kebijakan ini benar-benar mendorong kepatuhan tanpa mematikan semangat wirausaha digital.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan lokapasar (marketplace) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukkan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri,” kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10).

Ditjen Pajak mulanya berencana menunda penunjukkan lokapasar sebagai pemungut PPh dari hingga Februari 2026. Namun, arahan terakhir dari Purbaya menyebutkan kebijakan PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan sebesar 6 persen.

“Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari (2026), tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” ujar Bimo.

Mantan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meneken PMK 37/2025 yang mengatur penunjukkan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Dalam hal ini, DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang. Teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.