BGN Coret 1.414 Calon SPPG Setelah 45 Hari Tak Ada Perkembangan
📅 Senin, 20 Okt 2025, 13:05 WIB | Oleh: Lili LestariSony menegaskan, BGN akan menelusuri laporan yang masuk dan jika terbukti terdapat praktik pungutan liar, maka BGN meminta agar para korban juga melaporkan kepada aparat penegak hukum disertai bukti dan saksi.
"Kalau ada pungutan dalam pendaftaran calon mitra, maka para korban bisa melakukan pelaporan kepada BGN dan kepada aparat penegak hukum beserta bukti dan saksi. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan," demikian Sony Sanjaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!