Pemprov DKI Komitmen Berantas Praktik Mafia Kios Pedagang Pasar
📅 Sabtu, 18 Okt 2025, 16:35 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk membongkar dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan. Sebab, dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali (alih sewa) kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
Karena itu, ia menegaskan Perumda Pasar Jaya berkomitmen penuh menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya menegaskan hal itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum itu bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.
Menurut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Irfan mengaku Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, Irfan juga mengatakan, Perumda Pasar Jaya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan tegas kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan penyewaan kembali kepada pihak lain.
Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pasar berjalan sesuai asas profesionalitas, keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan.
"Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha," tegas dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Ia menyatakan telah menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total158 kios, eksistingnya sebanyak 93 di antara atau sekitar 58,9 persen, dikuasai sejumlah pedagang.
Ratu mencontohkan, di lokasi binaan itu ada satu pedagang yang bisa menguasai 10-15 kios. Kemudian, kios yang dikuasai seolah milik pribadi itu, disewakan kembali oknum tersebut kepada pedagang kecil lainnya.
"Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!