Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bakeuda Babel Perkuat Sosialisasi Tingkatkan Pengusaha Bayar Pajak

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 09:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bakeuda Babel Perkuat Sosialisasi Tingkatkan Pengusaha Bayar Pajak Doc: ANTARA
Ket. Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel menggelar sosialisasi penyuluhan kebijakan pajak daerah tahun 2025, Kamis (16/10/2025).

PANGKALPINANG – Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan sosialisasi kebijakan pajak daerah tahun 2025 untuk mendorong warga dan para pengusaha swasta membayar kewajiban sebagai wajib pajak.

"Patuh membayar pajak daerah menjadi bukti peran kita memajukan pembangunan di daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bakeuda Provinsi Babel, Rudi, di Pangkalpinang, Kamis (16/10).

Untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan bayar pajak, pihaknya hari ini melakukan penyuluhan kepada warga dan pemilik usaha di Kabupaten Bangka Tengah.

Penyuluhan dilaksanakan dengan memaparkan berbagai materi agar para wajib pajak memahami arti penting bayar pajak untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berikan materi terkait pajak yang menjadi kewenangan di daerah, termasuk manfaat yang diperoleh dari pajak untuk pembangunan yang di nikmati oleh masyarakat hingga saat ini, seperti jalan umum hingga fasilitas umum lainnya," katanya.

Di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pembagian yang diterima kabupaten/kota dari PKB kini 66 persen, dan potongan ini secara otomatis sudah masuk ke kas daerah kabupaten/kota masing-masing setiap pembayaran.

Pajak daerah ini diantaranya, PBB-P2, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan persentase pembagian pajak, 66 persen yang didapatkan oleh pemerintah di kabupaten/kota dari PKB yang dipungut oleh UPTD Samsat Babel.

Adanya kebijakan Gubernur Babel Hidayat Arsani, Pemprov Babel kembali memberlakukan program pemutihan PKB jilid II tahun 2025 dengan membebaskan denda pokok PKB tahun sebelumnya, bebas pajak progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan mutasi dari luar provinsi.

"Melalui penyuluhan ini kami mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan sehingga dapat menjaga nilai aset kendaraan dan berkontribusi dalam memajukan pembangunan di daerahnya," katanya.

Ia mengingatkan para pelaku perusahaan yang memanfaatkan air permukaan dan alat berat agar dapat melaksanakan kewajiban bayar pajak air permukaan (PAP) dan alat berat.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan perusahaan patuh dengan kewajiban bayar pajak sebelum ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan, karena pihaknya telah menandatangani kerja sama untuk hal tersebut.

"Perusahaan mana saja, kami sudah punya data, untuk itu mari sama-sama membangun daerah agar lebih maju dengan taat membayar pajak," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

27 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.