Ahli JPU Terpojok di Sidang PT WKM vs PT Position: Pengakuan Lemah soal Patok Batas dan Dasar Hukum
📅 Rabu, 15 Okt 2025, 22:15 WIB | Oleh: SriyonoLebih lanjut, Rolas menegaskan bahwa PT WKM berkewajiban menjaga wilayah konsesinya agar tidak diserobot oleh pihak lain.
“Kami hanya menjalankan perintah undang-undang untuk menjaga wilayah izin tambang yang diterbitkan secara sah oleh pemerintah. Kalau terjadi pelanggaran di wilayah itu, justru PT WKM yang akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Ada Kejanggalan Keterangan Ahli
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang turut hadir memantau jalannya persidangan, menilai keterangan saksi ahli dari JPU penuh kejanggalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami mengikuti langsung persidangan hari ini dan mendengar sendiri kesaksian ahli. Ada perbedaan mencolok antara keterangan di BAP dengan yang disampaikan di depan majelis hakim,” kata Yohannes.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif setiap kesaksian dan bukti yang dihadirkan.
“Kami datang dan mengawal sidang ini karena merasa ada sesuatu yang janggal. Hakim harus benar-benar obyektif melihat keterangan ahli dan fakta lapangan,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Yohannes, perbedaan keterangan ahli di BAP dan di sidang bukan pertama kali terjadi.
“Dari sidang-sidang sebelumnya, juga ada saksi yang memberi keterangan berbeda. Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dalam proses hukum ini?” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran pihaknya sebagai aktivis merupakan panggilan nurani untuk mengawal jalannya proses hukum yang dinilai tidak transparan.
“Kami sebagai warga Maluku Utara merasa dirugikan akibat tambang-tambang ilegal yang mencemari lingkungan dan mengancam satwa endemik kami. Karena itu kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.
Sidang perkara nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat ini disebut sebagai bagian dari dugaan kriminalisasi terhadap dua pekerja PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!