Pakar: Penggabungan Bulog–Bapanas Bisa Akhiri Drama Pangan Nasional!
📅 Senin, 13 Okt 2025, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis"Kalau fungsi sosial dan kebijakan ditangani satu lembaga, sementara bisnisnya diserahkan ke korporasi pangan, itu akan membuat sistem pangan nasional lebih efisien dan responsif," katanya menegaskan.
Terkait bentuk kelembagaan, dia mengatakan penggabungan Bulog dan Bapanas itu sebaiknya tidak diwujudkan dalam bentuk kementerian baru, melainkan lembaga setingkat menteri.
"Dengan status lembaga setingkat menteri, koordinasi lintas sektor seperti dengan Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan akan lebih fleksibel tanpa menambah struktur birokrasi," ujarnya.
Ia mengatakan penggabungan Bulog dan Bapanas juga berpotensi memperkuat perencanaan cadangan pangan nasional serta mempercepat respons pemerintah terhadap gejolak harga dan ancaman krisis pangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Yang penting, fungsi Bulog sebagai penjaga ketahanan pangan tetap dipertahankan dalam sistem baru yang lebih efisien dan terintegrasi," kata Prof Totok.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan Komisi IV DPR RI untuk mengubah status Bulog menjadi kementerian/lembaga serta menggabungkan Bulog dengan Bapanas agar distribusi bahan pokok menjadi lebih mudah dan tidak terhambat birokrasi yang berbelit.
"Nanti, kita kaji ya nanti kita kaji dulu ya. Yang pasti adalah Bulog terus kita perbaiki," kata Prasetyo saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo di kediaman Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Bulog atau Badan Urusan Logistik didirikan pada 10 Mei 1967 untuk menggantikan Komando Logistik Nasional (Kolagnas) yang saat itu dibubarkan oleh pemerintah.
Bulog yang menjalankan beberapa tugas seperti mengadakan cadangan pangan dan stabilisasi harga pangan, sempat disatukan dengan lembaga yang baru dibentuk pada tahun 1993, yakni Kementerian Negara Urusan Pangan, namun hal itu hanya berlangsung hingga 1997.
Setelah sempat mengalami beberapa kali pengurangan dan perubahan tugas, Bulog pada September 2001 diletakkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Selanjutnya pada Januari 2003, pemerintah mengubah status Bulog sebagai perusahaan umum (perum) atau menjadi badan usaha milik negara di bawah Kementerian BUMN.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!