Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menaker Targetkan Rumusan Kenaikan UMP 2026 Selesai November

📅 Senin, 13 Okt 2025, 14:40 WIB | Oleh:
Menaker Targetkan Rumusan Kenaikan UMP 2026 Selesai November Doc: antara foto
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bisa selesai pada November mendatang.

“Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (13/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini kajian soal kenaikan UMP tahun depan sedang dalam proses oleh tim yang telah dibentuk oleh Kemnaker dan melibatkan pihak-pihak serta pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 memperhatikan aspek-aspek terkait standar kehidupan laik bagi pekerja.

“Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses,” kata Yassierli.

"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," imbuhnya.

Lebih jauh, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Menaker Yassierli sebelumnya juga mengatakan pembahasan kenaikan UMP masih berada dalam proses oleh para pihak terkait.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli saat dijumpai di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu.

Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.

Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

44 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.