Banjarmasin Bangun Sistem Anti Korupsi! Setiap Rupiah Uang Rakyat Kini Diawasi Ketat
📅 Senin, 13 Okt 2025, 19:46 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkot Banjarmasin
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membangun sistem baru pengadaan barang dan jasa yang diklaim efisien, transparan, dan bebas dari celah korupsi. Wali Kota H. Muhammad Yamin HR menegaskan, langkah ini menjadi komitmen moral Pemkot untuk memastikan setiap rupiah dari belanja daerah senilai Rp2,6 triliun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
"Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal teknis, tetapi wujud tanggung jawab moral kita untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banjarmasin," kata Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.
Karenanya, kata dia, harus dibangun sistem yang terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien dan transparan, hingga tidak ada celah untuk dikorupsi.
"Saat ini kita sudah membangun sistem untuk itu, bagaimana teknis pelaksanaan konsolidasi, teknik negosiasi dan mini kompetensi pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Sistem yang dibangun ini pun, kata Yamin terus disosialisasikan untuk menekankan pentingnya profesionalisme aparatur dalam setiap proses pengadaan di lingkungan pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di mana, ungkap dia, belanja daerah untuk tahun 2025 ini mencapai Rp2,6 triliun.
"Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola keuangan daerah," tuturnya.
Menurut dia, pemerintah kota harus mampu menciptakan efisiensi anggaran, percepatan layanan serta optimalisasi hasil pembangunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien dan adil, kita ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas," katanya.
Selain aspek teknis, Yamin juga menekankan upaya pemerintahnya dalam meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta penerapan sistem Monitoring, Controlling dan Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh KPK, Kemendagri dan BPKP.
"Keberhasilan kita menerapkan prinsip pengadaan yang bersih akan langsung berdampak pada peningkatan reformasi birokrasi di daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin Hj. Zuraida menjelaskan, upaya sosialisasi dan bimbingan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman pentingnya konsolidasi dan negosiasi dalam proses pengadaan, agar tercipta efisiensi, efektivitas, dan persaingan yang sehat," ujar Zuraida.
Dia menambahkan, diefektifkan sosialisasi berperan dalam meningkatkan kompetensi SDM pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar mampu menerapkan strategi negosiasi dan mini kompetisi secara efektif di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!