Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara akibat Dugaan Korupsi Pembahasan APBD
📅 Minggu, 12 Okt 2025, 15:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BATURAJA - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diberhentikan sementara dari jabatan sebagai anggota dewan karena terlibat kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.
Ketiganya yaitu Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati menunggu diusulkan untuk dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh partainya.
Ketua DPC PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024-2029.
"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X," katanya.
Hal senada dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin mengaku pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ya benar kami telah menerima surat tersebut," katanya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu instruksi partai untuk dilakukan PAW terhadap M Fahrudin sebagai anggota dewan dari partainya.
"Saat ini kami masih menunggu proses sedang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur," kata Joni.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano mengaku belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.
"Saat ini saya sedang berada di luar kota mungkin saja sudah diterima dari sekretariat DPC. Namun, jika sudah ada pemberhentian sementara tentunya akan memproses untuk PAW," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus fee proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.
Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH) yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU yaitu FJ, FH, dan UH diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!