Kasus Rantis Tabrak Ojol, 3 Personel Brimob Penumpang Rantis Disanksi Minta Maaf
📅 Jumat, 10 Okt 2025, 11:54 WIB | Oleh: Tim PenulisKemudian, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas di Polri dan menjalani patsus.
Sedangkan lima personel penumpang selaku penumpang, disanksi wajib menyampaikan permintaan maaf dan menjalani patsus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!