Banjir Likuiditas! Kemenkeu Targetkan Kredit Tumbuh Dua Digit Lewat Penempatan Dana Rp200 T
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 16:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Injeksi likuiditas ke perbankan diharapkan menjadi dorongan baru bagi pertumbuhan kredit yang belakangan cenderung melambat.
Dengan tambahan dana segar, bank memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, terutama UMKM dan industri daerah.
Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah tekanan global.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada seberapa besar minat dunia usaha untuk meminjam dan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit secara tepat sasaran.
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mampu mendorong pertumbuhan kredit hingga 10 persen pada akhir 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, per Agustus 2025, penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp8.075 triliun atau tumbuh 7,56 persen secara tahunan (yoy).
“Dampaknya bagi pertumbuhan kredit, kita harapkan kalau di Agustus masih 7 persen, ini kita harap di akhir tahun bisa menuju 10 persen," kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (9/10).
Sebelumnya, pemerintah menempatkan Rp200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke lima bank anggota Himbara guna memperkuat likuiditas perbankan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari total tersebut, Bank Mandiri mendapat Rp55 triliun, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp55 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) Rp55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Febrio memaparkan per 9 Oktober 2025 realisasi penggunaan dana di kelima bank tersebut sudah melampaui 50 persen.
Bank Mandiri telah menggunakan 75 persen, BRI 62 persen, BNI 50 persen, BTN 19 persen, dan BSI 55 persen.
Ia menjelaskan bank cenderung memprioritaskan penggunaan dana pemerintah karena bunga yang ditetapkan lebih rendah dibanding biaya dana mereka.
Pemerintah sendiri melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 menetapkan bunga sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Dengan suku bunga acuan BI di level 4,75 persen, bank hanya membayar bunga 3,8 persen dari dana yang ditempatkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!