Pemkot Madiun Lindungi 17.487 Pekerja Formal-informal Lewat Pro JKK-JKM
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 19:52 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun
MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur melindungi sebanyak 17.487 pekerja formal maupun informal dengan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk kepesertaan Pro JKK-JKM yang dibiayai Pemerintah Kota Madiun hingga tahun 2025 ini telah mencapai 17.487 orang, baik pekerja formal atau penerima upah maupun informal atau bukan penerima upah," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, di Madiun, Rabu (8/10).
Menurutnya, jumlah kepesertaan Pro JKK-JKM tersebut terus bertambah dan diperluas, sehingga harapannya semakin banyak pekerja formal dan non-formal warga Kota Madiun yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pasti akan ada penambahan peserta. Sepanjang anggaran cukup, akan terus kami perluas sasarannya," kata Ike Yessica.
Dari total peserta Pro JKK-JKM mencapai 17.487 peserta tersebut, untuk segmen pekerja formal atau penerima upah mencapai sekitar 7.905 pekerja. Sedangkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah sebanyak 9.582 pekerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ike menjelaskan Pro JKK-JKM telah digulirkan Pemkot Madiun sejak tahun 2020 dengan nama Siaga Kita. Yakni, Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota. Cakupannya waktu itu hanya sebanyak 3.607 peserta dari kelompok pekerja bukan penerima upah sektor informal, di antaranya tukang becak, buruh harian, tukang ojek, pedagang keliling, dan lain sebagainya.
"Karena kebermanfaatannya sangat dirasakan, program terus diperluas. Bahkan tidak hanya menyentuh pekerja bukan penerima upah dari kelompok sektor informal, tetapi saat ini juga diperluas kepada pekerja penerima upah," katanya.
Dari ribuan kepesertaan tersebut, Pemerintah Kota Madiun menyiapkan anggaran miliaran rupiah setiap tahunnya untuk pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara untuk manfaat yang didapat juga cukup besar. Yakni, uang santunan sebesar 42 juta rupiah kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena pekerjaan. Dan santunan 48 juta rupiah jika meninggal karena urusan pekerjaan.
Selain itu, jika memiliki anggota keluarga usia sekolah juga mendapatkan beasiswa sampai tingkat SMA atau sampai masa kuliah jika melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
"Pak Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan kalau bisa seluruh pekerja di Kota Madiun terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!