Kemkomdigi akan Blokir IMEI Ponsel yang Hilang atau Dicuri
📅 Senin, 06 Okt 2025, 19:05 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Josua Sihombing
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberikan layanan perlindungan data, terhadap ponsel yang hilang atau dicuri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital (Dirjen Infradigi), Wayan Toni Supriyanto.
Ia mengatakan, layanan tersebut yakni pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Wayan Toni mengungkapkan, layanan itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi dari perangkat yang merupakan hasil pencurian ataupun kehilangan.
"Bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," kata Wayan Toni dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (6/10).
Ia menuturkan, IMEI berfungsi sebagai identitas HP resmi yang telah terdaftar di sistem perangkat elektronik. Dengan sistem tersebut, HP yang merupakan hasil pencurian bisa dilakukan pemblokiran dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Dirjen Infradigi, Wayan Toni juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membalikan nama kepemilikan ponsel, seperti kendaraan bermotor. Namun ditekankannya, bahwa wacana sistem tersebut tidak diterapkan secara tetap, namun merupakan kesukarelaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
IMEI juga diungkapkannya, untuk mencegah peredaran HP ilegal (Black Market/BM). Hal tersebut untuk memastikan konsumen terhindar dari penipuan, dan membantu aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminal pencurian.
"Tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan, seperti BPKB motor, ini sifatnya sukarela. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," ujar dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!