Polisi Tangkap Tiga Penipu Berpura-pura Jadi Penagih Utang di Jakut
📅 Rabu, 01 Okt 2025, 16:05 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jakarta -- Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) yang diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi penagih utang untuk mengambil motor korban yang ditarget di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 September 2025.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat mereka hendak kembali melakukan penipuan terhadap seorang korban di kawasan Kelapa Gading.
Dia menjelaskan penipuan itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban berinisial MH sedang mengendarai sepeda motornya, yang langsung dipepet oleh empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading.
Pelaku YS kemudian menyebut nama istri korban dan membuat korban menghentikan kendaraannya. Pelaku YS lalu mendatangi korban dan mengaku berasal dari perusahaan leasing, dan menyatakan motor korban bermasalah dengan cicilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Korban pun menjawab motornya tidak pernah menunggak pembayaran. Namun, pelaku FGSL meminta korban untuk datang ke kantor mereka dengan membawa motor korban.
Korban tetap bersikukuh benar, tetapi akhirnya menuruti arahan tersebut dan dibonceng oleh pelaku. Saat di perjalanan, pelaku FGSL meminta kunci motor smartkey kepada korban, dan korban menyerahkannya.
Kunci tersebut lalu diberikan ke pelaku RG (yang masih belum tertangkap) dan mereka kembali melanjutkan perjalanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setibanya di Jalan Yos Sudarso, pelaku RG menjatuhkan smartkey itu dan meminta korban untuk turun dari motor dan mengambil kunci tersebut. Saat korban turun, para pelaku langsung kabur membawa motor milik korban.
“Korban langsung melaporkan perkara penipuan tersebut ke Polsek Kelapa Gading,” jelas Seto.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim langsung bergerak dan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan para pelaku. Petugas menyisir mulai dari jalan layang (flyover) Pramuka, Jakarta Pusat, hingga flyover Sunter, Jakarta Utara.
Tak lama, petugas menemukan empat orang yang menggunakan dua sepeda motor tengah memberhentikan korban lainnya. Pelaku FGSL meminta telepon genggam dan STNK korban, dan korban memberikannya. Telepon genggam korban dipegang oleh pelaku FGSL, sedangkan STNK asli diberikan kepada pelaku YS.
Kemudian, pelaku FGSL membonceng korban dengan membawa sepeda motor milik korban tersebut dan berjalan bersama dengan pelaku RG yang mengendarai sepeda motornya sendiri. Pelaku YS memegang STNK korban sambil dibonceng oleh pelaku SGF.
Anggota Resmob Polsek Kelapa Gading terus membuntuti para pelaku tersebut, dan sesampainya di putaran Mall Artha Gading, pelaku FGSL bersama korban dan RG yang seorang diri berputar balik. Sementara pelaku YS dan SGF berputar di putaran Sunter, yang diikuti oleh petugas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!