Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Anak dari Dampak Digital, Kemen PPPA Dorong Aturan Pembatasan Gawai

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 23:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lindungi Anak dari Dampak Digital, Kemen PPPA Dorong Aturan Pembatasan Gawai Doc: Antara Foto
Ket. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati (tengah) dalam media talk di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang harus ada regulasi yang mengatur tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak.

"Pembatasan gadget itu menjadi penting," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati dalam media talk di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, regulasi itu diharapkan akan memperkuat Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dia mengatakan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak seperti di negara-negara lain tidak mudah untuk diterapkan di Indonesia.

Menurut dia, dibutuhkan kajian mendalam dan komprehensif dengan melibatkan kementerian/lembaga dan partisipasi masyarakat sebelum diterbitkannya regulasi.

Keberadaan regulasi pembatasan penggunaan gawai bagi anak dinilai penting mengingat angka kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak yang disebabkan akses teknologi digital, terus meningkat.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHAR), tercatat ada 4 dari 100 anak mengakses ruang digital yang mengarah pada kekerasan seksual.

KemenPPPA juga mencatat ada kenaikan hingga 30 persen jumlah anak yang mengakses internet di tahun 2023.

Kemudian ada 74,25 persen anak yang mengakses internet untuk berbagai hal, mulai dari aspek hiburan, jejaring sosial, belajar online, hingga belanja online.

Pihaknya menambahkan bahwa tidak semua anak mendapatkan pendampingan dan edukasi yang memadai saat mereka berselancar di ranah daring.

Hal itu menyebabkan banyak anak yang akhirnya mengakses konten-konten negatif, termasuk pornografi, sehingga mereka pun menjadi adiksi pornografi, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan seksual.

Saat ini, KemenPPPA terus memperkuat pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Kemudian memperkuat penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

"Penguatan layanan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ratna Susianawati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.