Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Turun Tangan Usai Kasus Keracunan MBG Merebak

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 17:58 WIB | Oleh:
Komnas HAM Turun Tangan Usai Kasus Keracunan MBG Merebak Doc: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Ket. Ilustrasi - Para pengelola dapur SPPG Tunggala saat mennyiapkan MBG untuk penerima manfaat di Kendari, Sulawesi Tenggara.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyiapkan tim untuk meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul maraknya dugaan kasus keracunan di berbagai daerah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pemerintah perlu segera mengevaluasi tata kelola agar hak atas pangan dan gizi masyarakat benar-benar terpenuhi secara layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

"Terkait soal MBG kami sedang mempersiapkan satu tim untuk juga melakukan penyelidikan, karena kami berharap tentu ini tidak meluas," kata Anis Hidayah dalam diskusi "Nexus Tiga Krisis Planet" di Jakarta pada Selasa

"Kasus-kasus ini diharapkan bisa mendorong pemerintah untuk melakukan suatu evaluasi dan perbaikan baik dari sisi tata kelola maupun ketersediaan pangan yang layak dan bergizi bagi masyarakat," tambahnya.

Dia mengingatkan dalam pemenuhan hak pangan dan gizi perlu memperhatikan sejumlah prinsip HAM yang seharusnya menjadi dimensi sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah.

Salah satu prinsip yang perlu diperhatikan adalah kelayakan, berkaca dari laporan dugaan keracunan makanan akibat mengonsumsi MBG di sejumlah wilayah.

"Saya kira dari aspek prinsip-prinsip kelayakan itu kurang terpenuhi," tuturnya.

Tidak hanya itu, perlu juga perhatian dalam aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.

Dia mengingatkan bahwa terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan dan gizi bagi masyarakat. Dengan kewajiban untuk memastikan permohonan, perlindungan, dan pemenuhan terkait seluruh aspek kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.

Tidak hanya negara, jelasnya, pemangku kepentingan lain termasuk dunia usaha memiliki keterikatan untuk memenuhi prinsip HAM, dengan pemenuhannya masih menghadapi sejumlah isu.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari imbas kasus keracunan MBG di sejumlah lokasi.

BGN pada awal pekan lalu menyampaikan dalam periode Januari-September 2025, tercatat 70 insiden keamanan pangan, termasuk insiden keracunan, dengan 5.914 penerima MBG terdampak.

Dari 70 kasus itu, sembilan kasus dengan 1.307 korban terjadi di wilayah I Sumatera. Kemudian, di wilayah II Pulau Jawa terdapat 41 kasus dengan 3.610 penerima MBG terdampak dan di wilayah III yaitu di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara ada 20 kasus dengan 997 penerima MBG terdampak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.