Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BP3MI NTT Pulangkan 151 PMI Ilegal hingga September 2025

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 07:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
BP3MI NTT Pulangkan 151 PMI Ilegal hingga September 2025 Doc: ANTARA 
Ket. Arsip - BP3MI NTT melaksanakan kegiatan orientasi pra pemberangkatan (OPP) kepada para calon PMI sebelum berangkat ke negara penempatan.

KUPANG – Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemulangan sebanyak 151 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang dideportasi dari luar negeri hingga akhir September 2025.

“Hingga akhir September 2025, total 151 PMI asal NTT yang dipulangkan, terdiri atas 86 laki-laki dan 65 perempuan. Mayoritas dideportasi dari Malaysia,” kata Ketua Tim Kerja Pemberdayaan BP3MI NTT Ujang Agus Sugema di Kupang, Senin (30/9).

Ia menjelaskan para PMI tersebut umumnya dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi.

“Biasanya karena dokumen tidak lengkap, persoalan ketenagakerjaan, maupun terkait masalah hukum,” tambah dia.

Ia mengatakan setiap PMI yang dideportasi akan didata di pelabuhan atau bandara penjemputan, kemudian diwawancarai di Kantor BP3MI NTT sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9), BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan lima PMI ilegal asal Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Kelima PMI tersebut berangkat secara ilegal dan terjaring aparat keamanan di Malaysia sehingga dideportasi.

Ujang menambahkan, sepanjang 2024, BP3MI NTT telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 307 PMI NTT yang dideportasi dari luar negeri.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat bekerja ke luar negeri, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku agar meminimalisir risiko saat bekerja. Jika berangkat secara resmi, perlindungan hukum lebih terjamin baik sebelum, selama, dan setelah penempatan di negara tujuan,” jelas dia.

Untuk itu, ia mengajak pemerintah daerah maupun masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyebaran informasi terkait migrasi kerja yang aman.

“Masyarakat atau calon pekerja migran bisa mengakses informasi dari BP3MI NTT atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat,” kata dia.

Selain memulangkan PMI yang dideportasi, sejak awal tahun hingga akhir September 2025, BP3MI NTT juga telah memfasilitasi pemulangan 108 jenazah PMI NTT yang meninggal di luar negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

46 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.