Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Legislator Dalami Usulan OJK terkait Skema Resolusi Asuransi Bermasalah

📅 Minggu, 28 Sep 2025, 20:26 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Legislator Dalami Usulan OJK terkait Skema Resolusi Asuransi Bermasalah Doc: istimewa
Ket. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti perlunya pengaturan terhadap penanganan asuransi bermasalah

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah (insolvent) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti perlunya pengaturan terhadap penanganan asuransi bermasalah. “Sampai saat ini, regulasi atas resolusi perusahaan asuransi masih belum menyeluruh dan belum terintegrasi. Padahal, kita kerap dihadapkan dengan persoalan asuransi yang bermasalah. Sementara, industri asuransi sekarang memiliki keterhubungan dengan industri lain yang cukup signifikan dalam konglomerasi keuangan,” ujar Puteri dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (28/9).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, UU PPSK saat ini hanya mengatur terkait likuidasi perusahaan asuransi, sehingga dibutuhkan pengaturan untuk dilakukan resolusi.

“Kita mengusulkan program penjaminan polis itu bukan hanya likuidasi. UU PPSK sekarang itu hanya likuidasi. Jadi, ditambah resolusi, artinya kalau perusahaan asuransi yang bermasalah itu ada kemungkinan untuk diselamatkan. Kalau sekarang kan tidak ada, cabut izin usahanya, ya sudah likuidasi,” urai Ogi.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyarankan supaya perusahaan reasuransi dalam program penjaminan polis dan resolusi.

“Bila dimungkinkan, perusahaan reasuransi termasuk di dalam program ini, karena ini sangat penting. Kita mengetahui ada beberapa perusahaan BUMN yang sedang bermasalah, sistemik kepada industri asuransi umum sangat-sangat besar. Ini yang menjadi perhatian kami,” terang Budi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

1 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.