Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dikasih Hati Minta Jantung! Cukai Rokok Tetap di 2026, Pengusaha Minta Jaminan Tiga Tahun Sekaligus

📅 Minggu, 28 Sep 2025, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dikasih Hati Minta Jantung! Cukai Rokok Tetap di 2026, Pengusaha Minta Jaminan Tiga Tahun Sekaligus Doc: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.
Ket. Ilustrasi - Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026.

Secara analitis, kebijakan ini bisa memberi ruang napas bagi industri rokok yang tengah tertekan, menjaga stabilitas tenaga kerja, serta menghindari potensi lonjakan rokok ilegal akibat harga yang terlalu tinggi.

Namun di sisi lain, pemerintah tetap ditantang untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan industri.

"Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan," ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9).

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa Menkeu Purbaya mulai memahami permasalahan fundamental di persoalan cukai hasil tembakau.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan naik.

Keputusan tersebut diambil setelah Menkeu bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha dari industri hasil tembakau (IHT).

"Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ucap Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/).

Sementara itu Misbakhun menambahkan keputusan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi dari pelaku usaha telah didengarkan oleh pemerintah di tengah tekanan yang dialami industri.

Seperti diketahui IHT mengalami berbagai tekanan, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

Misbakhun kemudian berharap langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Keuangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai.

"Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT," katanya.

Ia menambahkan evaluasi yang komprehensif juga penting untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.

Sementara itu, Industri hasil tembakau mengharapkan pemerintah melakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan CHT atau cukai rokok pada 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.