LPS Ditantang Jaga Kepercayaan di Tengah Dinamika Perbankan
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 23:58 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan perasuransian. Terlebih lagi peran LPS sekarang semakin krusial.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, peran LPS sekarang semakin krusial. Karena sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS tidak hanya menjamin simpanan di perbankan, tetapi juga melakukan penjaminan polis asuransi.
"Karenanya, pimpinan LPS yang baru harus bisa menjalankan mandat ini sebaik mungkin. Sehingga, kepercayaan masyarakat bisa semakin membaik, pasca berbagai kasus yang menerpa industri perbankan dan asuransi,” tegas Puteri dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (25/9).
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS) Periode 2025-2030. Hal itu sebanyak 2 tahap. Pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 terhadap 2 calon anggota, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
Kemudian, pada tahap kedua pada 22 September 2025, terhadap 5 calon anggota lainnya, yaitu Dwityapoetra Soeyasa Besar, Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, Agresius R. Kadiaman, Ferdinan Dwikoraja Purba, dan Anggito Abimanyu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil uji tersebut, Komisi XI DPR RI secara musyawarah dan mufakat memutuskan 4nama yang disepakati untuk ditetapkan sebagai Anggota Dewan.
Komisioner LPS Periode 2025-2030, sebagai berikut; Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS; Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS; Doddy Zulverdi sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank; dan Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS yang membidangi Program Penjaminan Polis.
Lebih lanjut, Puteri berpesan kepada Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS) Periode 2025-2030 untuk mempersiapkan Program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2028. “Sampai saat ini, belum tersedia peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS untuk mendukung ini. Karenanya, pimpinan LPS yang baru harus bisa menuntaskan peraturan-peraturan tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perkuat Manajemen Risiko
Puteri juga mengimbau ADK LPS terpilih bersama regulator lain untuk terus memperkuat manajemen risiko pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). “Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan bulan Juni kemarin, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak 143 bank, yang mayoritas adalah BPR dan BPRS. Penyebab utamanya lebih kepada penyalahgunaan manajemen. Sehingga, hal ini patut menjadi perhatian ke depan,” tutupnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menegaskan pimpinan LPS ke depan harus punya integritas dan komitmen terhadap Institusi dan masyarakat. Selain itu juga harus punya kompetensi yang mumpuni.
Tiga syarat itu wajib untuk pejabat lembaga negara, karena tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. "Artinya dewan komisioner LPS punya kewajiban untuk menjamin semua simpanan nasabah di bank," pungkasnya.(ers)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!