Anggota Dewan DKI: Sertifikasi Pengemudi dan Evaluasi Kelayakan Armada Perlu Diperbaiki 6 Bulan Sekali
📅 Selasa, 23 Sep 2025, 23:14 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta pihak PT Transjakarta mengevaluasi kelayakan kendaraan dan sertifikat pengemudi harus diperbaiki serta lebih rutin minimal enam bulan sekali.
"Ke depannya memungkinkan untuk per enam bulan, atau per setahun," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh di Jakarta, Selasa (23/9).
Nova mengatakan bahwa selama ini evaluasi terhadap kelayakan dan sertifikasi pengemudi dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Jangka waktu tersebut, kata dia, terlalu lama sehingga perlu dipangkas menjadi enam bulan sekali.
Nova menilai evaluasi berkala diperlukan untuk menjamin aspek keselamatan baik bagi penumpang maupun pengemudi. Apalagi Transjakarta merupakan tranportasi publik yang melayani jutaan warga DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Nova, dengan frekuensi evaluasi yang lebih sering, maka kondisi fisik, mental hingga kompetensi pengemudi dapat dipantau lebih optimal.
"Harus ada evaluasi berkala. Pengecekan tentang bagaimana kelayakan mereka mengemudi. Bagaimana aspek kesehatan," ujarnya.
Selain faktor keterampilan mengemudi, kata Nova, perlu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh termasuk tes psikologi bagi para pengemudi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kondisi kesehatan dan faktor kelelahan pengemudi Transjakarta juga harus menjadi perhatian. Seperti penyediaan ruang istirahat di beberapa wilayah. Dengan begitu dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia (human error).
"Harus ditensi, faktor kelelahannya seperti apa. Per empat jam mereka bisa istirahat ada ruang-ruang istirahat untuk istirahat mungkin di beberapa wilayah harus ada tempatnya," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setiap pengemudi yang akan masuk ke layanan Transjakarta wajib memiliki sertifikasi pengemudi angkutan umum.
Sertifikasi tersebut dapat diperoleh melalui Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi maupun Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal.
Mekanisme sertifikasi bagi pengemudi Transjakarta yang saat ini berlaku selama tiga tahun. Sertifikat tersebut diperpanjang melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sertifikasi ini berlaku tiga tahun dan setiap tiga tahun diperpanjang di BNSP,” kata Syafrin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!