Belum Cetak Prestasi, Dana Transfer Daerah Perlu Arah Baru
📅 Selasa, 29 Apr 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Pemanfaatan alokasi dana transfer daerah dari pemerintah pusat dinilai masih belum optimal dalam mendorong kemajuan daerah. Salah satu penyebabnya ditengarai akibat lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
"Lemahnya pengawasan dapat berdampak serius, antara lain terjadinya penyalahgunaan anggaran, proyek pembangunan yang mangkrak, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah. Selain itu, dana yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik justru bisa diselewengkan, mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di sela-sela rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah (pemda) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai institusi pengawas jalannya pemerintahan daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana transfer tersebut. Menurutnya, pengawasan yang kuat tidak hanya memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya, tetapi juga mendorong daerah untuk lebih bertanggung jawab dalam membangun wilayahnya.
Meski demikian, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan peningkatan kapasitas pengawasan tak hanya menjadi tanggung jawab Kemendagri, melainkan juga perlu melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas eksternal. Pihaknya berharap langkah tersebut dapat mendorong terciptanya tata kelola daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Besaran Bujet
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wamendagri Ribka Haluk menyatakan pemerintah menetapkan jumlah alokasi TKD tahun anggaran 2025 sebesar 848,52 triliun rupiah. Ketetapan itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Ribka merinci komponen terbesar dari alokasi TKDberasal dari dana alokasi khusus (DAU) sebesar 431 triliun rupiah, dana alokasi khusus (dak) 166 triliun rupiah, dana bagi hasil (DBH) sebesar 159,9 triliun rupiah. Lalu, dana desa sebesar 69 trliun rupiah, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) 17 tirliun rupiah, dana insentif fiskal 4 triliun rupiah dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1 triliun rupiah.
Ribka menjelaskan pengelolan tranfer daerah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif melalui TKD yang berbasis kinerja.TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan untuk dikelola daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerinahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ribka menuturkan, rumusan TKD ditetapkan berdasarkan beberapa hal yakni mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundag-ungdangan terkait. Selain itu juga diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dlam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!