Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Langgar Perda di Jakbar, 23 Warga Kena Deh! Sidang Tipiring

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 06:58 WIB | Oleh:
Langgar Perda di Jakbar, 23 Warga Kena Deh! Sidang Tipiring Doc: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Ket. Sebanyak 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (18/9).

JAKARTA - Sebanyak 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, sidang tipiring ini yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," kata Sukarlan di Jakarta, Kamis.

Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, menyidangkan sebanyak 23 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan. Jenis pelanggaran di antaranya terkait perizinan rumah kos, bangunan dan tertib usaha.

Ke-23 pelanggar yang disidang, yaitu 1 pelanggar di Kecamatan Cengkarang, 1 pelanggar di Kecamatan Grogol Petamburan, 7 pelanggar di Kecamatan Taman Sari, 2 pelanggar di Kecamatan Tambora.

Kemudian 2 pelanggar di Kecamatan Kebon Jeruk, 1 pelanggar di Kecamatan Kalideres, 4 pelanggar di Kecamatan Palmerah dan 5 pelanggar di Kecamatan Kembangan.

"Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," katanya.

Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini berjumlah Rp15.850.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Sukarlan berharap sidang yustisi tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

Pihaknya tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi.

"Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.